Search
Search
Close this search box.

Sampaikan Tuntutan kepada Perusahaan Tambang, Warga Muara Lawa Justru Dikriminalisasi

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM  – Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT Energi Batu Hitam bersama kontraktornya PT Riung Mitra Lestari di Kampung Dingin dan Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, menuai sorotan publik.

Pasalnya, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah merusak ekosistem Sungai Payang dan Sungai Dingin Bawang Jangang. Aktivitas pertambangan itu juga merusak lahan masyarakat di sekitarnya.

Hal itu disampaikan kelompok yang tergabung dalam Solidaritas untuk Sungai Payang dalam rilis resminya yang diterima media ini pada Senin (20/3/2023).

Advertisements

Selain melakukan aktivitas yang menyebabkan kerusakan sungai dan lahan, tulis kelompok tersebut, PT Energi Batu Hitam juga membangun Gudang Bahan Peledak tanpa berkonsultasi dengan masyarakat, sehingga menimbulkan potensi ancaman bahaya bagi kegiatan berladang masyarakat.

Sejak Juli 2022, warga bersama pendampingnya (Erika Siluq, Priska, Misen, Dominikus, Ferdinan, dan lain-lain), menyampaikan keberatan kepada PT Energi Batu Hitam.

Mereka juga melaporkan masalah kerusakan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat. Namun, belum ada penyelesaian yang memuaskan sesuai janji PT Energi Batu Hitam atas tuntutan masyarakat tersebu.

Pada 11 Maret 2023, Polisi Resort Kutai Barat justru menetapkan warga dan pendampingnya (Erika, Priska, Misen, Ferdinan, dan Dominikus) sebagai tersangka.

Dalam menjerat mereka, kepolisian memakai Pasal 335 ayat 1, Pasal 167 ayat 1, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Pihak kepolisian dinilai lebih menanggapi keluhan perusahaan tambang, karena warga ketika melakukan demonstrasi ke perusahaan membawa senjata tajam sebagai aksesoris pakaian adat mereka.

“Ketimbang membela hak rakyat dan kerusakan lingkungan, serta ancaman bahaya bahan peledak yang diakibatkan oleh operasi perusahaan tambang,” jelas Solidaritas untuk Sungai Payang.

Karena itu, melalui seruan solidaritas ini, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil yang meliputi media, organisasi mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi tani, warga desa, dan lainnya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, dan kepolisian.

Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi menghentikan operasi pertambangan PT Energi Batu Hitam di Kecamatan Muara Lawa serta memulihkan kerusakan akibat operasi tambang PT Energi Batu Hitam di Kampung Lotaq dan Kampung Dingin, serta Sungai Payang dan Sungai Dingin Bawang Jangang.

Selain itu, memenuhi janji atau komitmen PT Energi Batu Hitam terhadap masyarakat Kampung Lotaq dan Kampung Dingin dan mengembalikan barang milik masyarakat yang disita oleh Polres Kutai Barat.

Terakhir, mereka meminta kepolisian membebaskan warga dan pendampingnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yang antara lain Erika, Priska, Misen, Ferdinan, dan Dominikus.

“Demikian seruan solidaritas ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama, sehingga keluhan atau protes warga untuk membela lahan penghidupannya di hadapan perusahaan yang rakus lahan tidak lagi dengan mudah dihentikan atau dibelokkan oleh aparat penegak hukum melalui dalih kriminalisasi,” tegas kelompok tersebut. (kt/um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA