Search

Samsun Akui Tak Sependapat Penghapusan Honorer

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Presiden RI, Joko Widodo telah resmi melakukan penghapusan tenaga honorer melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Samsun mengaku tak sependapat dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden RI. Pasalnya, ada sekitar jutaan perut yang bergantung pada tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Samsun mempertimbangkan, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kaltim ini bisa jutaan perut yang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan ini. Kenapa saya katakan jutaan perut? Karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orang tua yang jadi tanggungan,” kata Samsun, Senin (6/11/2023)

Politikua PDI Perjuangan ini mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh diberhentikan. Ia juga meminta keistimewaan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab, itu adalah kebutuhan mereka,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemprov Kaltim juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia berharap, tenaga honorer dapat menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal.

“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satu pun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” tandasnya.

Samsun juga menegaskan, dilihat dari keuangan daerah masih terbilang mampu untuk membayar tenaga honorer. Ia tidak sepakat dengan penghapusan tenaga honorer kecuali mereka masuk PPPK.

“APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK,” tegas dia. (adv/nsa)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA