BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk BPHN Mengasuh Pelajar di SMAN 1 Tenggarong dan SMPN 9 Tenggarong, Kamis (6/4/2023).
Program penyuluhan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui kantor wilayah tersebut menggandeng Tim Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (Bankum Pawin) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam kegiatan yang berlangsung meriah tersebut, Pembina Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia Cabang Kukar, Rusniwati Ayu Syafitri, S.H. yang menjadi pemateri turut didampingi advokat dan paralegal Bankum Pawin Cabang Kukar, Hanna Annisya dan Puspa Anggraeni.
Program BPHN Mengasuh tersebut serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia sejak 20 Maret sampai 14 April 2023.
Pembina DPC PAWIN Kukar Rusniwati Ayu Syafitri, S.H. menyebutkan bahwa Program BPHN Mengasuh di Kukar akan dilaksanakan di tiga sekolah.
“Tanggal 6 April kemarin sudah terlaksana di dua tempat terpisah, yaitu di SMAN 1 Tenggarong dan SMPN 9 Tenggarong,” ujar Ayu, Sabtu (8/4/2023).
Dia menjelaskan, para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dibekali nilai-nilai hukum dan ketertiban serta mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan cara menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini pun gencar dilaksanakan oleh paralegal dan advokat. Harapannya, para pelajar dapat memahami hukum serta bisa mengurangi kasus-kasus pidana pada pelajar dan anak di bawah umur.
“Kegiatan penyuluhan hukum yang sama rencananya akan dilanjutkan pada Kamis 13 April mendatang di Sekolah Dasar 022 Tenggarong,” beber Ayu.
Kegiatan BPHN Mengasuh tersebut, sambung dia, dilatarbelakangi oleh beberapa sebab, di antaranya berdasarkan pantauan BPHN, akhir-akhir ini marak terjadi tindak pidana di kalangan remaja dan pelajar.
Ayu mengatakan, kegiatan tersebut disambut baik dan antusiasi oleh kepala sekolah, guru-guru, serta para pelajar di Kukar.
“Pada sesi diskusi interaktif dengan Tim Penyuluh, dari pihak sekolah berharap agar kegiatan yang sama dapat dilakukan secara rutin,” terangnya.
Diketahui, pada kurun waktu 2020-2022, tercatat kasus anak yang berhadapan dengan hukum berjumlah 2.338 anak.
Pelaku yang terdiri dari laki-laki sebanyak 2.271 anak dan perempuan sebanyak 67 anak, yang ditangani oleh BPHN melalui 619 OBH yang terakreditasi oleh BPHN.
Kata Ayu, adapun tiga kasus teratas yang banyak melibatkan anak berhadapan dengan hukum berkaitan dengan pencurian 838 kasus, penyalahgunaan narkotika 341 kasus, dan kasus lain semisal pornografi, perundungan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Ia berharap pemberian pemahaman hukum kepada para pelajar di sekolah-sekolah dapat mencegah dan menurunkan angka kenakalan dan kriminalitas di kalangan pelajar.
“Semoga kasus pidana di kalangan pelajar dan anak-anak juga berkurang,” pungkas Ayu. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin