BERITAALTERNATIF.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas tunarungu dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini terlaksana lewat kerja sama Satlantas Polres Kukar dengan Komunitas Kutai Literasi dan Budaya Etam (Kaliya).
Kerja sama dengan Kaliya juga meliputi sosialisasi terkait lalu lintas dan pelatihan bahasa isyarat untuk personel Satlantas Polres Kukar.
Kasatlantas Polres Kukar AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari usaha Polres Kukar untuk mempermudah penyandang disabilitas mengurus SIM.
Program ini pun merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“(Dasarnya) surat tembusan Telegram dari Bapak Kapolri untuk teman-teman tunarungu/tuli bisa diakomodir mendapatkan SIM golongan A dan C,” ungkap Reza, Sabtu (1/4/2023).
Pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas ini memiliki sejumlah persyaratan, salah satunya keterangan kesehatan dari pihak rumah sakit.
Surat keterangan itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan uji Brainstem-Evoked Response Audiometry (BERA).
“Persyaratan kesehatan ini bagian dari filter bagi kami untuk bisa menerima kawan-kawan yang sifatnya tunarungu,” ucapnya.
Selain mendapatkan SIM, penyandang disabilitas tuli juga akan mendapatkan tanda stiker di kendaraan. Hal ini sebagai penanda bahwa pengendara tersebut memiliki hambatan pendengaran.
“Agar masyarakat di jalan memberikan prioritas kepada teman-teman tunarungu,” katanya.
Ia berharap kerja sama dengan Kaliya bisa terus dibangun dalam rangka meningkatkan pelayanan di Satlantas Polres Kukar.
Reza mengatakan bahwa pihaknya terbuka bekerja sama dengan berbagai lembaga dalam memberikan informasi terkait lalu lintas kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas tunarungu.
“Agar informasi pelayanan kepolisian dari kami bisa diterima secara baik oleh kawan-kawan tunarungu,” harap Reza. (*)
Penulis: Nadya Fazira
Editor: Ufqil Mubin