BERITAALTERNATIF.COM – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang warga, yang kemudian memicu penyelidikan intensif dari aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun TRC-PPA Kaltim menunjukkan bahwa satu keluarga terlibat dalam serangkaian kekerasan seksual yang menggemparkan masyarakat setempat.
Pelaku pelecehan terdiri dari ayah, kakak kandung, dan kedua paman korban.
TRC-PPA Kaltim masih mendalami detail kejadian serta motif pelaku melakukan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.
Ketua Koordinasi Wilayah TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun menjelaskan, pihaknya meminta pendampingan unit Polres Kutim pada saat mendatangi rumah korban.
Dia juga meminta pengertian dan pemahaman dari ibu korban. Ia menegaskan bahwa seorang ibu harus melindungi anaknya.
“Kami juga memberi penjelasan terkait psikis yang akan dialami oleh korban,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan Berita Alternatif via telepon seluler pada Sabtu (17/2/2024).
TRC-PPA Kaltim sempat mengalami hambatan karena ibu korban bersikeras untuk menahan anak tersebut agar kasus ini tak dibawa ke pihak berwenang.
Rina mengatakan, ibu kandung korban kukuh pada pendirian bahwa pelecehan yang dilakukan oleh keluarganya terhadap anak tersebut adalah kekhilafan semata.
Namun, dia tak menerima dalih tersebut. “Tidak mungkin khilaf terjadi selama lima tahun dan itu terjadi secara berulang-ulang. Pelecehan seksual dilakukan mulai dari PAUD hingga kelas 5 SD,” paparnya.
TRC-PPA Kaltim bersama kepolisian telah memutuskan untuk membawa korban serta mendalami kasus tersebut.
Pada saat bersamaan terjadi keributan dengan ibu korban yang saat itu dalam kendali minuman keras.
“Kata anaknya memang benar ibunya meminum minuman beralkohol,” bebernya.
“Akhirnya ibu korban diamankan oleh pihak kepolisian, dan korban beserta adiknya yang berumur 5 tahun kami bawa,” tambahnya.
Ia sempat dikagetkan dengan pengakuan adik korban. Si adik yang berumur 5 tahun menyampaikan kepada TRC-PPA Kaltim bahwa dia juga mengalami pelecehan seksual. Pelakunya adalah ibu kandungnya.
“Sesampainya di kantor polisi, ibu dari si korban diinterogasi dan ibunya mengakui bahwa pencabulan terhadap anaknya tersebut dan kasus ini akan dibawa sampai pada pengadilan,” tegasnya.
Rina mengungkapkan, saat ini korban dirawat oleh pemerintah Kutim.
Kedua anak tersebut, sambung dia, tidak akan dipertemukan dengan keluarga mereka saat pendidikan dan perawatan karena kejahatan dilakukan oleh semua anggota keluarga di dalam rumah.
TRC-PPA Kaltim akan terus mengawal kasus ini. Kata Rina, kondisi psikis dan trauma anak-anak ini akan membawa penderitaan hingga akhir hayat mereka.
Dia pun menegaskan semua pelaku kejahatan tersebut akan diproses secara hukum. “Untuk kakak kandung dari korban akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutupnya. (ar/jt/fb)