Search
Search
Close this search box.

Sejumlah Aturan yang Dikangkangi dalam Pemasangan APK di Kukar

Pemasangan APK di Kukar
Sejumlah alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 terpasang dia area terlarang di Tenggarong. (Berita Alternatif/M. As'ari)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melanggar sejumlah aturan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar mendapati sebanyak 3.964 APK yang dipasang oleh para peserta Pemilu di Kukar terbukti melanggar aturan.

Ribuan APK tersebut terpasang di 17 kecamatan se-Kukar. Hanya Kecamatan Anggana, Tabang, dan Muara Wis yang tak ditemukan APK yang melanggar aturan.

Advertisements

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu telah mengatur mekanisme pemasangan APK bagi para peserta Pemilu.

Pasal 36 ayat 2 menyatakan bahwa pemasangan APK wajib dilakukan di lokasi yang tak dilarang oleh peraturan tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 5 dalam pasal tersebut menerangkan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Kemudian Pasal 71 ayat 1 sebagaimana yang dimaksud di Pasal 34 menjelaskan bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

APK juga dilarang dipasang di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pelarangan ini juga terdapat pada Perda Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pasal 12 ayat 1 huruf h berbunyi, “Setiap orang dan/atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain, bendera, spanduk dan sejenisnya pada pohon, rambu-rambu lalu lintas, lampu-lampu penerangan jalan, taman-taman, telepon umum dan pipa air.”

Namun, Pasal 12 ayat 2 itu membolehkan peserta Pemilu memasang APK di area tersebut apabila telah mendapat izin dari SKPD yang berwewenang.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar, Hardianda menjelaskan, penertiban APK yang melanggar aturan ini ditargetkan pada Selasa (23/1/2024) besok bersama Satpol PP Kukar dan pihak kepolisian.

Penertiban APK tersebut akan diawali di 3 kecamatan, antara lain Tenggarong, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang.

Ia menegaskan bahwa semua APK yang terpasang tetapi melanggar aturan akan ditertibkan. “Termasuk atribut-atribut peserta Pemilu dalam hal ini bendera yang banyak di jalan protokol. Itu akan kita sapu bersih semua itu,” tegasnya. (mt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA