Search
Search
Close this search box.

Sejumlah Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Kaltim pernah Dapat Sanksi Berat dari DKPP RI

Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pokja 30 Kaltim mengemukakan nama-nama calon anggota komisioner KPU kabupaten/kota se-Kaltim yang pernah mendapatkan sanksi berat dari DKPP RI.

Temuan itu didapatkan Pokja Kaltim dari pengumuman tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi calon anggota KPU kabupaten dan kota bernomor 03/TIMSELKABKOT-GEL.XI.Pu/08/64/2023 dan Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.XI.Pu/08/64/2023.

Pokja 30 Kaltim telah melaporkan hasil temuan, masukan, dan tanggapan masyarakat kepada Timsel KPU kabupaten/kota se-Kaltim melalui email yang tertera dalam surat pengumuman.

Advertisements

Berikut adalah rincian temuan dan sanksi yang dijatuhkan kepada para calon komisioner KPU kabupaten/kota se-Kaltim tersebut:

Pertama, sanksi peringatan kepada Muhammad Rahman sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kukar serta Yulia Parlina sebagai Anggota Bawaslu Kukar akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 127-128-PKE-DKPP/X/2020.

Kedua, sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan bagi Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra yang dijatuhkan sebagai akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020.

Ketiga, peringatan keras kepada Purnomo dan Muchammad Amin selaku Anggota KPU Kukar akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020.

Keempat, sanksi peringatan bagi Risma Dewi yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kutai Barat akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 6-PKE-DKPP/I/2021.

Kelima, sanksi peringatan juga diberikan kepada Farida Asmauanna sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan akibat pelanggaran kode etik Pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 17-PKE-DKPP/I/2019.

Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menegaskan, usaha menegakkan nilai-nilai etika dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah tanggung jawab semua kalangan.

Partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, lanjut dia, merupakan kunci untuk menjaga integritas dan kualitas Pemilu.

Oleh sebab itu, Pokja 30 Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif mengawasi serta menolak hasil seleksi apabila Timsel KPU Kaltim meloloskan orang-orang yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Mengawasi dan menolak hasil seleksi jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik adalah cara bagi masyarakat untuk memberikan tekanan kepada lembaga yang bertanggung jawab agar menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh,” seru dia dalam rilisnya yang diterima media ini pada Jumat (5/1/2024).

Dia menyebut dukungan terhadap calon komisioner yang bermasalah akan membahayakan proses demokrasi yang seharusnya berjalan secara adil dan transparan.

“Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menuntut agar penyelenggara Pemilu dipilih berdasarkan pada kualitas moral dan integritas yang tak tercela. Mari bersama-sama menjaga kehormatan proses pemilihan umum agar menjadi cermin dari keadilan dan kebenaran yang sejati,” katanya. (mt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA