Search

Sekda Kukar Sampaikan Rancana KUA dan PPAS TA 2025

Sekda Kukar Sunggono saat menyerahkan berkas Rancangan KUA dan PPAS APBD 2025 kepada Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, Selasa (16/7/2024) (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNTIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Sekda Sunggono menyampaikan Rancangan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa (16/7/2024)

Ia mengungkapkan bahwa untuk pembangunan tahun 2025 mereka menetapkan tema Pemantapan Pemberdayaan Masyarakat untuk Akselerasi dan Transformasi Pembangunan.

Dengan tema tersebut, Pemkab Kukar menekankan itu sebagai prioritas pembangunan yang mengacu pada indikator makro tahun 2025.

“Laju pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 5,60 persen, PDRB per kapita diproyeksikan Rp 306,68 Juta. Inflasi diproyeksikan 3,01 persen, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan 3,85 persen, tingkat kemiskinan diproyeksikan 6,96 persen, indeks gini diproyeksikan 0,26 persen, indeks pembangunan manusia diproyeksikan 77,23,” kata dia.

Ia menerangkan, berdasarkan indikator tersebut Pemkab Kukar memiliki peluang untuk mengembangkan sektor-sektor yang berpotensi tinggi seperti pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Pada sektor pertanian, bisa dilakukan dengan meningkatkan produktivitas serta efesiensi melalui penerapan teknologi modern dan praktik pertanian yang berkelanjutan.

Di sektor pariwisata, mereka dapat memanfaatkan potensi wisata baik itu alam ataupun budaya, untuk menarik wisatawan domestik dan internasional.

Sementara dalam sektor ekonomi kreatif, dapat dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor kreatif seperti seni dan kerajinan tangan, fashion, kuliner dan industri kreatif digital.

“Selain hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan (batubara dan migas), perlu diverifikasi ekonomi ke sektor yang lebih berkelanjutan dan berpotensi tinggi, serta mendorong investasi dalam industri pengolahan hasil pertanian dan pengembangan energi terbarukan,” beber Sunggono.

Dia menjelaskan, berdasarkan Rancangan KUA dan PPAS TA 2025 dapat disimpulkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 7,31 triliun dengan uraian PAD sebesar Rp 1,09 triliun, pajak daerah sebesar Rp 274 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 4,83 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 44,14 miliar, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 773 miliar.

Lalu, pendapatan transfer sebesar Rp 6,21 triliun yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 5,36 triliun dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 850 miliar.

Selanjutnya, belanja daerah terhadap asumsi dan proyeksi pendapatan tersebut diperlukan analisis alokasi belanja yang cermat, efektif, serta efisien sesuai dengan koridor pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Sunggono, untuk belanja operasi sebesar Rp 5,06 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Kemudian belanja modal sebesar Rp 1,69 triliun dianggarkan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.

Sementara untuk belanja tidak terduga sebesar Rp 50 miliar.

Ia mengatakan bahwa belanja tidak terduga itu merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Lalu, ada belanja transfer sebesar Rp 768 miliar yang merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah lainnya.

Dalam hal ini, belanja transfer ialah belanja bagi hasil kepada desa atau belanja bantuan keuangan kepada desa.

Ia juga mengungkapkan bahwa surplus dari alokasi APBD jika dibandingkan terdapat selisih berupa defisit.

“Pada tahun 2025 diperkirakan masih terdapat defisit sebesar Rp 267,44 miliar. Namun, masih dapat ditutup dengan pembiayaan berupa silpa. Nilai silpa tersebut terkoreksi pasca dilakukannya audit terhadap LKPD oleh BPK,” tutupnya. (adv)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA