Search
Search
Close this search box.

Sekretaris Daerah Kukar Imbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Dok. Berita Alternatif)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meramaikan kontestasi Pemilu kerap menuai sorotan publik.

Menjelang Pemilu 2024, ASN kembali disorot oleh publik. Pasalnya, sebagian masyarakat masih meragukan netralitas aparatur negara tersebut.

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono pun mengimbau ASN Kukar menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Advertisements

Ia menegaskan, sikap netral atau tidak berpihak yang menjadi citra ASN di Kukar harus dipegang teguh.

“Kalau ada ASN ketahuan berpihak kepada salah satu calon, kami akan berikan sanksi,” tegasnya, Rabu (14/6/2023).

Di tengah pesta demokrasi yang diramaikan dengan wacana publik Indonesia, ia berharap ASN menahan diri agar tak terlibat dalam hirup-pikuk politik tersebut.

ASN dimintanya untuk menolak berbagai ajakan yang mendorong mereka untuk mengorbankan netralitas sebagai aparatur negara.

“Tahan diri dulu, karena itu bertentangan dengan netralitas ASN. Dengan menahan diri, semoga semuanya terhindar dari sanksi,” harapnya.

Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Netral diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak mempunyai relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam Pemilu ataupun Pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam, tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu atau Pilkada.

Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar kepemiluan.

Peran ASN dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Larangan itu meliputi terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Selain itu, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (rh/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA