BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fathullah menyebut pemerintah daerah harus membantu menguatkan Industri Kecil Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Hal itu merupakan amanat Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Bena dan Beli Produk Daerah.
Misalnya, sebut dia, makanan untuk konsumsi rapat semaksimal mungkin dipesan dari IKM dan UMKM lokal. Pasalnya, pemerintah memiliki anggaran yang cukup besar untuk pengadaan konsumsi rapat.
Cara seperti ini, lanjut Sayid, dapat menguatkan serta menumbuhkan IKM dan UMKM lokal.
“Jadi, pemerintah sendiri yang harus menjadi motornya, karena anggaran pemerintah itu besar. Tapi kalau diserahkan ke masyarakat, susah. Masyarakat kan daya belinya turun naik; enggak stabil,” ucap dia saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Senin (9/10/2023).
Dia mengatakan bahwa pemerintah memiliki peluang besar untuk meningkatkan serta menumbuhkan IKM dan UMKM lokal.
Sebab, di Kukar terdapat 50 OPD dan 400 perusahaan. Hal ini merupakan potensi besar yang dapat digerakkan untuk meningkatkan serta memberdayakan IKM dan UMKM lokal.
“Jargon aja bangga buatan Indonesia, bangga, tapi belinya produk luar,” tegasnya.
Ia juga mendorong pelaku IKM dan UKM berjualan menggunakan e-katalog. Dengan cara itu, mereka dapat bersaing dengan para pelaku usaha dari luar daerah.
Langkah ini, lanjut dia, akan menghidupkan IKM dan UMKM lokal, apalagi disertai komitmen pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar.
Sayid mengungkapkan bahwa Disperindag Kukar akan membentuk tim untuk menghitung persentase penggunaan produk-produk lokal oleh organisasi perangkat daerah dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kukar.
“Betul enggak mereka memakai produk-produk UMKM? Kita nanti secara masif kita buatkan semacam reward-nyalah,” tutupnya. (adv/mt)