BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Arianto menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan seluruh calon kepala desa Kukar yang telah meramaikan Pilkada 2022.
Ia mengimbau masyarakat dan para calon kepala desa agar tetap menjaga kondusivitas, keamanan, dan silaturahmi di desa pasca penyelenggaraan Pilkades serentak di Kukar pada Rabu (14/8/2022) kemarin.
“Ini imbauan untuk semua warga, karena selama Pilkada ini banyak terjadi pembentukan kelompok-kelompok, tim sukses, yang masing-masing membela calonnya,” ujar Arianto kepada beritaalternatif.com pada Rabu malam.
Ia mengakui bahwa Pilkades 2022 telah meningkatkan tensi antar kubu serta mengganggu keharmonisan sebagian masyarakat desa.
Karena itu, dia menekankan agar setelah Pilkades ini semua pihak kembali merekatkan persaudaraan dan silaturahmi antar-sesama warga.
“Tidak ada lagi tim A dan B atau gap di desa. Sekarang saatnya menyatu. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat supaya menerima dengan lapang dada hasil Pilkades 2022. Meski demikian, Arianto memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menempuh jalur hukum yang berlaku apabila keberatan dengan hasil Pilkades Kukar.
Dalam mekanisme penyelesaikan sengketa Pilkades Kukar, sambung dia, langkah pertama bisa dilakukan dengan cara musyawarah dengan panitia penyelenggara Pilkades.
Calon kepala desa ataupun tim sukses yang keberatan dengan hasil Pilkades diberikan kesempatan dalam rentang waktu tertentu untuk melayangkan keberatan.
Laporan dapat disampaikan kepada panitia. Kemudian, panitia Pilkades akan melakukan pemeriksaan. “Panitia itu tidak bisa mengubah hasil, tapi paling tidak dia bisa menunjukkan bukti-bukti ataupun fakta-fakta,” jelasnya.
Arianto menegaskan bahwa DPMD Kukar telah mengarahkan semua panitia Pilkades Kukar untuk menjalankan tahapan kontestasi di tingkat desa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika mekanisme dan tahapan tersebut dinilai tidak dijalankan sesuai aturan, lanjut dia, maka pihaknya akan mengarahkan panitia untuk melakukan pembuktian serta menyampaikan penjelasan kepada pihak yang keberatan dengan hasil Pilkades.
Kemudian, Arianto mengatakan, jika pihak yang keberatan dengan hasil Pilkades tidak puas dengan penjelasan panitia, maka mereka bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Istilahnya ini kesempatan untuk mencari keadilan bagi pihak-pihak yang belum puas dengan hasil Pilkades. Jadi, tidak ada larangan,” pungkasnya. (um)