Search

Selesaikan Masalah Lahan Sekolah, Salehuddin: Pemda dan Pemprov Kaltim Harus Bangun Kerja Sama

Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. (Berita Alternatif/Riyan)

BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah sekolah setingkat SMA/SMK/sederajat di Kaltim menghadapi masalah sengketa lahan.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin menyebut kewenangan dalam pengelolaan SMA/SMK/sederajat sejatinya berada di tangan pemerintah provinsi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Aturan tersebut memisahkan kewewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan satuan pendidikan.

Namun, kata dia, pengelolaan pendidikan di Kaltim  menjadi jauh lebih efektif apabila pemerintah kabupaten/kota juga turut terlibat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di sekolah-sekolah setingkat SLTA/sederajat.

Status lahan yang ditempati sekolah disebutnya menjadi kendala utama baginya dalam mengembangkan sekolah-sekolah di Kaltim.

“Selama 5 tahun, cuman empat sekolah yang saya bisa dorong: SMA 3 Sungai Payang, SMA 3 Kota Bangun Darat, kemudian SMA 3 Kota Muara Kaman. Kemudian insyaallah SMA 4 di Loa Tebu. Prosesnya cukup panjang. Kenapa? Karena problemnya di lahan,” jelasnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks pada Rabu (6/11/2024).

Ia mengaku ruang lingkup Pemprov yang luas dalam hal pendidikan bisa menjadi faktor penghambat dalam usaha mempercepat kemajuan pendidikan di Kaltim.

Karena itu, saran Saleh, koordinasi dan sinkronisasi kedua pemangku kebijakan di daerah tersebut harus gencar dilakukan oleh Pemda Kaltim.

“Kalau perlu dibuatkan MoU. Kabupaten berbuat apa, provinsi berbuat apa, demi proses pendidikan kita yang lebih bagus,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA