BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar dan DPRD Kukar melanjutkan tahapan serta rencana pembahasan, perubahan, dan penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Perda pada tahun 2023.
Hal ini ditandai dengan pertemuan antara sejumlah Organisasi Perangkatan Daerah (OPD) dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar pada Kamis (13/1/2023).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda Ahmad Yani serta didampingi oleh Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat.
Dalam rapat pembahasan Raperda ini, Taufik mengungkapkan bahwa tahun ini terdapat sembilan Raperda yang diusulkan Pemkab Kukar. Empat Perda di antaranya merupakan usulan perubahan, sedangkan lima Raperda lain adalah peraturan daerah baru.
“Kewajiban dalam membuat peraturan daerah karena hal ini didasarkan pada perkembangan regulasi daerah,” jelas Taufik.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan lima Raperda, sehingga dimasukkan serta didaftarkan dalam Propemperda DPRD Kukar tahun 2023.
“Raperda-Raperda itu juga telah diharmonisasikan dan difasilitasi serta telah siap untuk disetujui bersama,” katanya.
Dia mengurai, empat Raperda telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kukar sejak tahun 2021. Namun tidak terdaftar dalam Propemperda tahun 2022. “Sehingga belum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” sebutnya.
Pemda Kukar juga telah membahas enam Raperda, namun tak kunjung ditetapkan menjadi Perda karena belum diharmoniskan oleh Kanwil Hukum dan HAM Kaltim serta Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Semua Raperda tersebut, sambung dia, sudah disertai naskah akademik dan draf pertanyaan. “Harapan DPRD pada saat rapat pembahasan Perda ini agar para OPD dapat aktif dalam menanggapinya,” ujar Taufik. (nf/um)