BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Forum Kepala Puskesmas Kukar Muhammad menanggapi tuntutan Semmi Kukar yang meminta Martina Yulianti mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar dan Plt Direktur Utama RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Ia menyayangkan para demonstran dari Semmi Kukar yang tak mau berdialog terkait tuntutan mereka. Padahal, pihaknya bersedia memfasilitasi massa untuk berdiskusi serta menampung aspirasi mereka.
“Kita ingin membukakan data dan sebagainya, mereka juga tidak bersedia. Jadi, artinya ini sudah finis. Mereka bukan niat baik datang ke sini!” tegasnya, Kamis (3/8/2023).
“Enggak tahu punya niat apa. Kalau ingin bersilaturahmi dan berniat baik, saya pikir dialog lebih baik,” sambungnya.
Kata dia, Martina sedang bertugas di luar kantor, sehingga berbagai tugas kantor telah diserahkannya kepada sejumlah perwakilannya di Dinkes Kukar.
Begitu juga dengan aspirasi Semmi Kukar. Martina telah menugaskan perwakilannya di Dinkes Kukar untuk menjawab dan menampungnya.
“Beliau menyerahkan ke kita. Dan kita menyampaikan apa yang kita mau. Tindak lanjutnya nanti,” ucapnya.
Ia mengakui bahwa selama ini Martina merangkap dalam jabatan Kepala Dinkes Kukar dan Plt Dirut RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Hal itu, sambung dia, merupakan perintah dari atasannya. “Ia hanya menjalankan apa yang diperintahkan,” tegasnya.
Meski rangkap jabatan di dua lembaga tersebut, Muhammad menilai Martina tetap menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami dari Puskesmas merasakan nikmatnya kepemimpinan beliau,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menegaskan, Dinkes Kukar telah menorehkan berbagai prestasi di tingkat kabupaten dan provinsi.
Ia menyebutkan, Dinkes Kukar telah mendapatkan berbagai penghargaan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
“Prestasi (Dinkes Kukar) banyak sekali… Hasilnya luar biasa. Standar pelayanan minimal di Puskesmas 100 persen meningkat semua dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Semmi Cabang Kukar mendesak Martina mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinkes Kukar dan Plt Direktur Utama RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum Semmi Cabang Kukar Hasran saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinkes Kukar pada Kamis siang.
Menurut dia, rangkap jabatan di dua lembaga tersebut telah berlangsung lama, sehingga dinilainya melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 huruf a berbunyi, “Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.”
Hasran juga menilai Martina telah melanggar Peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi.
“Sesuai aturan, jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi sebelum masa enam bulan tersebut habis,” jelasnya. (fb)