BERITAALTERNATIF.COM – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan perangkat desa agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Semmi Kukar, Hasran mengungkapkan, oknum-oknum perangkat desa kerap melibatkan diri secara langsung saat pemilihan legislatif.
Kata dia, beberapa orang perangkat desa di Kukar acap mengondisikan massa untuk memilih calon anggota legislatif tertentu.
Hasran menilai bahwa praktik tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Padahal jika mencermati regulasi yang ada, maka hal itu telah menyalahi aturan,” jelas Hasran, Senin (22/5/2023).
Dia melanjutkan, Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang pelaksana dan atau tim kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan kampanye.
Untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berlandaskan aturan, ia menekankan, perangkat desa harus menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hasran berpendapat, jika perangkat desa terlibat dalam politik praktis, maka tugas mereka sebagai pelayan masyarakat di desa akan terhambat.
“Sebagai aparatur desa yang berfungsi untuk melayani masyarakat, akan terhambat dan kurang maksimal jika mereka terlibat ke dalam politik praktis,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat desa di Kukar segera melaporkan ke Bawaslu maupun Panwascam apabila menemukan indikasi keterlibatan aparat desa, baik kepala desa maupun perangkat BPD, dalam tahapan Pemilu 2024.
“Kami juga menekankan kepada pihak pengawas Pemilu di semua tingkatan agar lebih membuka mata dan lebih peka terhadap setiap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat desa,” pungkasnya. (rh/fb)