Search
Search
Close this search box.

Sempat Mengalami Penundaan, DPRD Kutim Lanjutan Rapat Paripurna Ke-30

Rapat Paripurna ke-30. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutim melanjutkan Rapat Paripurna ke-30 terkait persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 meskipun sempat mengalami penundaan beberapa waktu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi oleh Wakil Ketua II Arfan pada Kamis (11/7/2024).

Hadir pada rapat tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkompinda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 21 Anggota DPRD yang hadir langsung dan 6 orang melalui Zoom Meeting.

Pada Rapat Paripurna itu, Joni menyampaikan bahwa ini merupakan laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dari Bupati Kutim kepada DPRD. “Yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, rapat tersebut juga sebagai bahan evaluasi dengan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang.

Joni mengungkapkan dalam prosesnya, khusus bersama OPD terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama pemerintah daerah. (adv/dik)

Editor: M. As’ari

TAGS:

BERITA TERKAIT