Search
Search
Close this search box.

Seorang Ayah Kandung di Muara Kaman Setubuhi Anaknya selama Bertahun-tahun

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman dalam kegiatan rilis kasus tindak pidana persetubuhan pada Senin, 27 Mei 2024. (Berita Alternatif/Rifa'i)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Seorang laki-laki berinisial M menyetubuhi anak kandungnya yang masih belia selama bertahun-tahun.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Muara Kaman.

Dia menyebut pelaku menyetubuhi anaknya sejak korban berusia 10 tahun. Saat ini, korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

Advertisements

M menjadikan anak kadungnya sebagai sasaran pemuasan birahi sekitar 4 tahun.

Ia menjelaskan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.

“Perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka,” ucap Heri kepada awak media dalam rilis yang dilakukan di Mapolres Kukar pada Senin (27/5/2024).

Kata dia, pelaku kerap mengancam korban agar tidak membocorkan tindakan asusila yang dialaminya.

Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan serta tidak mengizinkan korban pergi ke sekolah apabila tidak memenuhi hasrat ayahnya.

Rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap remaja tersebut membuatnya merasa kesakitan secara fisik serta menimbulkan rasa sakit hati kepada sang ayah.

Pada 23 April 2024, korban terpaksa melarikan diri dari rumah kedua orang tuanya.

Dalam pelariannya, korban menginap di rumah neneknya.

Di rumah tersebut, remaja malang itu memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada nenek dan pamannya.

“Setelah nenek dan paman korban mendengar cerita dari korban tersebut, pamannya melaporkan kepada kepala desa. Selanjutnya membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman,” paparnya.

Kini tersangka sudah mendekam penjara. Dia diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA