BERITAALTERNATIF.COM – Tumpang tindih kepemilikan sertifikat lahan kerap ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Konflik agraria pun acap terjadi karena masalah legalitas tanah tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva menjelaskan, penyelesaian masalah kepemilikan ganda sertifikat tanah berada di tangan Badan Pertanahan dan Dinas Pertanahan.
Yohanes menegaskan, dua instansi tersebut harus bekerja sama dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pertanahan.
Apabila tidak kunjung selesaikan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini khawatir semakin banyak kasus tumpang tindih (overlapping) kepemilikan lahan di Kukar.
“Dan itu memang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Yohanes kepada beritaalternatif.com pada Selasa (2/8/2022) malam.
Penyelesaian tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah, sambung dia, dapat dilakukan dengan menjalankan tahapan pengukuran lahan sesuai aturan yang berlaku.
Kata Yohanes, dalam pengukuran lahan, Badan Pertanahan mengambil titik koordinat melalui citra satelit. Kemudian, titik tersebut dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dinas Pertanahan.
“Kalau tahapan itu tidak dilakukan, maka kepemilikan ganda itu akan terus terjadi, karena masing-masing saling mengklaim,” ungkapnya.
Yohanes menekankan agar dua instansi tersebut serius menyelesaikan masalah kepemilikan ganda sertifikat tanah di Kukar.
“Harus cepat diselesaikan. Kalau enggak, maka kasus ini akan terus terjadi; akan terus ada masalah kepemilikan ganda sertifikat,” tegasnya.
Berdasarkan temuannya, dalam satu lahan acap diklaim oleh dua hingga tiga orang yang memegang sertifikat lahan yang sama.
Cara penyelesaian kasus ini, saran Yohanes, dapat dilakukan dengan membangun akuntabilitas di Badan Pertanahan dan Dinas Pertanahan.
Bila dua instansi tersebut menjalankan tahapan dengan benar, maka ia menjamin tidak akan ada kepemilikan ganda sertifikat tanah.
Pasalnya, kata Yohanes, bila titik koordinat dalam proses pengukuran lahan digeser, maka kepemilikan lahan di sekitarnya akan bermasalah.
“Kalau titik koordinat yang dipatok Badan Pertanahan itu lepas, maka semuanya akan lepas. Maka dari itu, ini butuh akuntabilitas dan independensi, sehingga ini bisa diselesaikan,” imbuhnya.
“Apabila ini tidak dijalankan, maka kita akan terus menghadapi kepemilikan ganda sertifikat. Akhirnya, untuk menyelesaikannya akan sulit,” sambungnya.
Yohanes juga menyinggung mafia tanah yang mengakibatkan kemunculan kepemilikan ganda sertifikat tanah. Ia menduga mafia tanah berperan terhadap timbulnya sertifikat ganda di Kukar.
“Dosa-dosa terdahulu harus diselesaikan di era sekarang. Ini harus ada sebuah keberanian dan keterbukaan. Dengan begitu, saya yakin semuanya bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (*)