Kukar, beritaalternatif.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyampaikan bahwa masyarakat yang menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dikenakan biaya administrasi.
Bila terdapat oknum yang memungut biaya dalam pengurusan PTSL, Bupati meminta masyarakat melaporkannya kepada Pemkab Kukar.
“Kami butuh informasi itu sehingga nanti akan ditindak dan diberikan sanksi,” tegasnya saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Selasa (22/3/2022) siang.
Edi menyerahkan 175 persil sertifikat tanah secara simbolis di Balai Pertemuan Umum (BPU) Temu Karya Dusun Jawa Baru. “Desa Loa Kulu Kota ini ada sekitar 500 persil, namun baru selesai 175 persil secara simbolis tadi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam sertifikat tanah tersebut tertulis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada perolehan pertama tidak dikenakan BPHTB.
“Jadi, itu tidak dibebankan biaya pada perolehan hak pertama. Itu nanti diurus ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar. Jangan sampai tidak diurus,” jelasnya.
Edi menerangkan, kebijakan PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Tujuan lain, memberikan akses permodalan untuk masyarakat yang memiliki usaha. Setelah memiliki sertifikat tanah, pemilik usaha dapat mengajukan pinjaman ke bank.
Untuk memberikan akses modal kepada masyarakat Kukar, Bupati juga telah menyediakan program Kredit Kukar Idaman. Program ini disediakan secara khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kredit Kukar Idaman tak dikenakan bunga layaknya kredit bank lainnya. Masyarakat bisa mengajukan kredit disertai administrasi kependudukan seperti KTP dan KK.
“Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah jalan maupun yang baru mau membuka usaha,” ungkapnya. (*)
Penulis: M. As’ari