BERITAALTERNATIF.COM – Sejak lahir hingga meninggal dunia, setiap warga negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto menjelaskan bahwa sejak berusia nol seseorang harus terdaftar dalam dokumen kependudukan. Bentuknya akte kelahiran dan kartu identitas anak.
Setelah itu, sambung dia, semua anggota keluarga mesti terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, ia mengungkapkan, di dalam KK hanya terdaftar suami dan istri. Setelah anak lahir, ia wajib dimasukkan dalam KK.
“Otomatis dimutakhirkan. Ganti lagi KK-nya. Yang lama sudah tidak berlaku,” jelas dia saat diwawancarai wartawan beritaalternatif.com pada Jumat (6/10/2023).
Setelah anggota keluarga berusia 17 tahun, dia akan membuat kartu tanda penduduk tersendiri. KK pun akan diubah karena biodata dan pekerjaan anggota tersebut harus dimasukkan di dalamnya.
“Akhirnya setelah kuliah, bekerja, yang tadinya belum bekerja ganti lagi KK-nya. Ada KTP-nya. Sudah dapat pekerjaan, kerjanya apa, guru atau wartawan, dan lainnya,” ujar Iryanto.
Ia menjelaskan, perubahan informasi kependudukan setiap anggota keluarga akan terus diperbarui dalam sistem informasi administrasi kependudukan.
Setelah anggota keluarga meninggal dunia, lanjut dia, yang bersangkutan harus memiliki akte kematian.
“Artinya, jika dia masih ada di bumi tetap mengurus, tapi kalau dia sudah di dalam bumi, baru selesai,” tuturnya.
Dokumen kependudukan, sebut Iryanto, sangat penting karena menjadi syarat dalam berbagai pengurusan dokumen kependudukan seperti pendaftaran sekolah, keluar negeri, hingga pembuatan buku rekening.
“Jadi, mau ke mana saja dia tetap berurusan dengan dokumen kependudukan,” tegasnya. (adv/mt)