BERITAALTERNATIF.COM- Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Siang Geah menyebut pengedaran narkoba di Kutim belum dapat dihentikan secara total.
Buktinya, Kutim masuk dalam lima besar kabupaten/kota yang memiliki kasus penyalahgunaan narkotika tertinggi di Kaltim.
“Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba,” kata Geah baru-baru ini.
Politisi PDI Perjuangan Kutim itu mengungkapkan bahwa pemerintah dan aparat kepolisian telah mengambil berbagai langkah untuk memberantas zat berbahaya itu, namun belum juga menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Dia mengaku prihatin terhadap kasus pengedaran narkoba yang masih tinggi di Kutim, apalagi beberapa kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba melibatkan generasi muda. Hal ini disebutnya akan mengancam masa depan mereka.
Ia menjelaskan, payung hukum yang mengatur narkoba sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Geah mengatakan, upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Pasalnya, aparat memiliki keterbatasan personel, sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak, baik dalam memberikan informasi maupun pengawasan di lingkungan masing-masing.
Dia memberikan apresiasi kepada pihak berwajib karena telah berusaha mengungkap sejumlah kasus pengedaran narkoba di Kaltim.
“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan dan masyarakat peduli dengan lingkungannya. Jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (adv/byan)
Editor: Ufqil Mubin