BERITAALTERNATIF.COM – Pengadilan Negeri Tenggarong melaksanakan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DPRD, KPU dan PKB, Rabu (23/8/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Maulana Abdillah sebagai Hakim Ketua tersebut terlaksana dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni kuasa hukum PKB Kukar versi Puji Hartadi kepada PKB Kukar versi Eko Wulandanu, DPRD Kukar dan KPU Kukar.
Kuasa hukum Puji Hartadi, Mansyur menyebutkan, kepengurusan kliennya tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 10136/DPP/01/2/2022 tanggal 5 Februari 2022 tentang penetapan perubahan susunan DPC PKB Kukar periode 2021- 2026. Dalam SK tersebut Puji Hartadi ditunjuk sebagai ketua dengan wakil ketua Haidir.
Kemudian DPP PKB kembali mengeluarkan SK nomor 11493/DPP/01/6/2022 tentang penetapan perubahan kedua pada 2022.
SK tersebut Puji Hartadi digantikan oleh Untoro Raja Bulan. Puji pun mengajukan gugatan keberatan berdasarkan pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Pasal tersebut, kata Mansyur, sengketa partai politik harus diselesaikan oleh Mahkamah partai atau nama lain yang dibentuk oleh partai politik. Di PKB dikenal dengan nama majelis tahkim.
“Atas keputusan DPP PKB klien kami mengajukan keberatan, krn penunjukan untoro sebagai ketua itu tidak sah karena belum dan keberatan tersebut tidak diproses oleh majelis tahkim PKB,” kata Mansyur, Kamis (24/8/2023).
Belum selesai konflik kepengurusan sebelumnya, pada 18 Januari 2023 DPP PKB kembali mengeluarkan SK dengan surat nomor 16483/DPP/1/I/2023 tentang penetapan Perubahan ketiga atas susunan DPC PKB masa bakti 2021-2026.
“DPP sudah mengeluarkan SK padahal keputusan sebelumnya belum diselesaikan, belum disidangkan oleh majelis tahkim dan belum diproses untuk memutus terkait siapa ketua DPC PKB Kukar sebenarnya. Karena berdasarkan peraturan PKB salah satu yang boleh disengketakan adalah perselisihan kepengurusan dan surat keputusan pengurus di atasnya atau setingkat di atasnya yang berkaitan dengan peraturan partai berdasarkan Pasal 4 peraturan partai PKB,” jelas Mansyur.
Pihaknya telah mengajukan keberatan terkait SK DPP PKB yang menunjuk pihak tergugat 3 kepada majelis tahkim pada 6 Juli 2023. Kata Mansyur, sampai hari ini surat keberatan tersebut belum juga diproses.
Dia menjelaskan, sementara gugatan yang dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Tenggarong berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPRD Kukar dan KPU Kukar .
Kata dia, yang disengketakan bukan persoalan SK DPP PKB atas penunjukan Eko Wulandanu sebagai ketua DPC PKB Kukar sebab hal itu pihaknya telah mengajukan keberatan ke majelis tahkim PKB. Dengan dalih bahwa sengketa partai politik tidak boleh diajukan ke PN sebelum diajukan keberatan kepada majelis tahkim PKB.
Mansyur mengungkapkan, yang diajukan ke PN Tenggarong yakni berkaitan dengan surat yang dibuat oleh DPRD Kukar no P 2464/-DPRD/TP.1 kepada KPU Kukar sebagai tergugat dua terkait verifikasi dan klarifikasi PAW anggota DPRD Kukar atas nama Suyono.
Mansyur menyebutkan alasan dasar DPRD Kukar mengirim surat ke KPU Kukar adalah berdasarkan surat dari Eko Wulandanu yang mengajukan PAW terhadap Suyono.
KPU pun membalas surat DPRD tersebut pada 27 Juli 2023. Surat tersebut mengeluarkan berita acara yang tidak menjelaskan bahwa posisi DPC PKB Kukar sedang terjadi sengketa kepartaian yaitu sengketa kepengurusan.
Mansyur pun mempersoalkan hal tersebut sampai menggugat KPU Kukar dan DPRD Kukar ke PN Tenggarong.
Ia menegaskan bahwa persidangan di PN Tenggarong tidak terkait sengketa partai politik namun berkaitan dengan surat DPRD kepada KPU.
Sebelum surat tersebut keluar, kuasa hukum Puji telah mengirim surat ke DPRD dan KPU Kukar untuk memberitahu bahwa DPC PKB saat ini sedang bersengketa di internal partai.
Ia mengaku pernah menyurati DPRD Kukar agar sementara tidak memproses surat PAW sebab masih terjadi saling pengklaiman kepemimpinan antara kepengurusan Puji dengan Eko Wulandanu.
“Puji dan kawan-kawan masih mengakui dan mereka masih sebagai DPC PKB sebelum majelis tahkim memutuskan persoalan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PKB versi Eko Wulandanu, Ali Fahrudi mengaku akan menanggapi dengan bijak dan santun terkait gugatan terhadap kliennya.
Kata Ali, DPP PKB merasa kaget terkait adanya opini dualisme di DPC PKB Kukar. Dualisme DPC PKB Kukar merupakan isu yang tidak benar.
“Intinya minggu depan kami tetap akan hadir dan menanggapi terkait gugatan tersebut melalui jawaban. Karena ada kesempatan kami untuk membuat jawaban dan menjawab gugatan dari penggugat saudara Haidir melalui kuasa hukumnya,” kata Ali.
Ia berkeyakinan jika kliennya merupakan pengurus DPC PKB Kukar yang sah. Sebab mengacu pada AD/ART DPP PKB sebagai keputusan mutlak yang wajib dipatuhi.
“Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu yang cepat seperti yang disampaikan Hakim yakni 60 hari sejak didaftarkan dan dipastikan sebelum tanggal 10 Oktober 2023 masalah ini harus sudah diputuskan,” ujarnya. (rh)