Search
Search
Close this search box.

Sikap Berita Alternatif di Pemilu 2024

pemilu 2024
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Tahun 2024 merupakan Pemilu pertama di Indonesia yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif di tingkat pusat hingga daerah.

Berbagai dinamika telah berjalan selama proses pesta demokrasi yang cukup panjang tersebut. Kini, Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye: masa-masa paling krusial yang melibatkan emosi pengurus partai, pendukung, dan massa.

Di tengah kondisi demikian, Berita Alternatif sebagai elemen penting dalam demokrasi, yang berfungsi menyampaikan serta menyuarakan aspirasi publik, memiliki sejumlah sikap dalam menyahuti berbagai isu yang berkembang di publik, yang berfokus pada isu-isu yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat di kantor pusat media ini–Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Advertisements

Pertama, dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara dalam kampanye calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Tenggarong. Kasus ini pernah diperbincangkan oleh publik Kukar karena kampanye tersebut diduga melibatkan camat dan sejumlah lurah di Tenggarong.

Kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kukar. Lembaga tersebut membuat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejauh ini, belum ada kejelasan dari Bawaslu maupun KASN terkait kasus tersebut.

Terakhir, Bawaslu Kukar menjanjikan akan menyampaikan ke publik hasil akhir penanganan kasus tersebut. Namun, hingga kini janji itu tak kunjung terwujud. Kami telah berkali-kali meminta komentar dari ketua dan komisioner Bawaslu Kukar, sayangnya tak ada satu pun respons memadai dari aparatur lembaga pengawas tersebut.

Kedua, calon komisioner KPU Kaltim zona II yang ditengarai telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. Kasus ini pun mendapat perhatian dari publik, yang ditandai dengan suara kritis yang disampaikan Pokja 30 dan Posppera Kaltim.

Pertanyaan pokok dalam kasus ini: mengapa orang-orang yang telah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu bisa diloloskan dalam tahapan seleksi tersebut?

Menariknya, dari 20 calon yang lolos seleksi di KPU Kukar, sejumlah calon pernah mendapatkan sanksi berat maupun ringan saat menjabat sebagai komisioner KPU dan Bawaslu Kukar.

Pada dua kasus yang berhubungan dengan Pemilu tersebut, kami mempunyai pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, Berita Alternatif akan senantiasi menjadi corong informasi kritis terkait peran dan fungsi penyelenggara Pemilu 2024. Kami berpendapat, penyelenggara Pemilu merupakan elemen terpenting yang dapat menentukan kesuksesan dan kegagalan pesta demokrasi tersebut.

Fenomena pelanggaran Pemilu seperti keterlibatan ASN dalam kampanye hingga politik uang yang marak terjadi di setiap pesta demokrasi lima tahunan tersebut tak terlepas dari peran pengawasan dan ketegasan Bawaslu yang lemah dalam menindak serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran Pemilu.

Karena itu, Berita Alternatif akan menjadi pengawas yang aktif untuk mengawasi Bawaslu. Dengan cara tersebut kami berharap Bawaslu dapat memaksimalkan peran dan fungsinya dalam mengawasi Pemilu 2024.

Kedua, sikap-sikap kritis media ini terhadap para calon komisioner KPU Kaltim zona II yang pernah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik dan pedoman penanganan Pemilu merupakan bagian dari iktiar untuk mendukung Tim Seleksi agar memilih orang-orang yang memiliki rekam jejak yang bersih serta kompetensi memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai komisioner KPU.

Tanpa rekam jejak yang bersih dan kompetensi yang memadai, kita barangkali akan kesulitan mengharapkan tercipta penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil di masa depan. (*)

Redaksi Berita Alternatif

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT