BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI pada Selasa (15/8/2023).
Penetapan tersangka terhadap Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim itu terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Motifnya, Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 tersebut membuat dokumen palsu. Ia diduga memiliki niat untuk mengambil alih usaha pertambangan.
Ia pun disangkakan melanggar Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Kini, Ismail Thomas ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Setelah ditangkap, dia akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Atas kasus yang menimpa Ismail Thomas, partainya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Salah satu pengurus DPD PDIP Kaltim, Muhammad Samsun, yang ditanyakan sikap partainya oleh awak media ini menjawab dengan singkat. Kata dia, PAW terhadap Ismail Thomas merupakan kewenangan DPP PDIP.
“Itu sepenuhnya kewenangan DPP partai,” tulis Samsun singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu (16/8/2023).
Terkait siapa nama calon kuat yang direkomendasikan oleh DPD PDIP Kaltim untuk menggantikan Ismail Thomas, kata dia, sejauh ini belum mencuat di internal partainya. Pasalnya, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan DPP PDIP.
“Enggak ada (rekomendasi nama). Kewenangan sepenuhnya ada di DPP partai,” tutupnya. (rh)