BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar Dafip Haryanto mengimbau masyarakat Kukar untuk melakukan pemeriksaan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Himbauan ini disampaikan terkait dengan temuan beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik calon peserta pemilu.
Hal tersebut dialami oleh Dafip saat melakukan pengecekan pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, didapatkan data bahwa dia tercatat sebagai anggota salah satu partai politik.
Kata dia, hal ini dirasakan potensial merugikan pihak lain dalam statusnya sebagai ASN, baik PNS maupun non PNS yang melarang keanggotaan di dalam partai politik terkait regulasi netralitas seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang mengatur asas netralitas.
Karena itu, Dafip meminta pihak terkait untuk dapat merespons aduan publik. “Dan mengoreksi data anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar,” pungkasnya. (af)