Search
Search
Close this search box.

Tak Sesuai SK Gubernur Kaltim dan Sejarah Pendirian Desa, Masyarakat Separi Tolak Perbup Tapal Batas

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Kepala Desa (Kades) Separi, Sugianto, menghadiri undangan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa di Ruang Serba Guna kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (14/2/2022) pagi.

Sugianto dan beberapa Kades lainnya menerima salinan Perbup yang disahkan pada Agustus 2021 lalu untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dalam perjalanan rapat, banyak yang tidak setuju. Banyak masyarakat tidak menerima Perbup tersebut. Menurut mereka tidak sesuai dengan patok batas di lapangan. Itu menjadi permasalahan baru,” ungkap Sugianto, Rabu (16/2/2022) siang.

Advertisements

Dia mengatakan, atas dasar masukan dari masyarakat, mereka menginginkan agar Perbup tersebut ditinjau kembali. Alasannya, Perbup tersebut tidak mewakili aspirasi masyarakat Separi.

“Tentunya mereka beralasan bahwa pada tahun 1999 sebelum otonomi daerah itu Separi aman-aman saja dengan luas wilayah kurang lebih 70 ribu. Sedangkan transmigrasi itu terbentuk di dalam wilayah Desa Separi. Kata mereka di-SK-kan SK Gubernur Kaltim Nomor 05 dan 06 Tahun 1981,” jelasnya.

Sugianto melanjutkan, alasan lain dari masyarakat Separi menolak pemekaran tersebut, pada tahun 2000 pernah diadakan rapat oleh pihak Kecamatan Tenggarong Seberang yang mereka rasa ada kejanggalan tentang tidak adanya pembentukan tim pemekaran.

“Yang ada waktu itu hanya rapat seperti musyawarah biasa. Artinya, Desa Separi bersikukuh tidak akan menyetujui adanya pemekaran yang sifatnya merugikan desa terdahulu,” tuturnya.

Sebagai desa yang berdiri sebelum zaman kerajaan, Separi awalnya berkecamatan Kota Tenggarong. Hal tersebut juga menjadi dasar wilayah itu penting untuk dipertahankan demi anak cucu mereka ke depan. Sebab, mereka sudah menempati desa tersebut sebelum adanya desa-desa lain.

Keputusan bupati yang sebelumnya tidak disertai rapat koordinasi dengan masyarakat setempat, membuat masyarakat Separi tidak terimanya. Sebab, secara luas wilayah, Separi sangat dirugikan, bahkan wilayah seperti Segihan adalah pemberian dari Separi pada tahun 2002.

Tidak terkecuali juga dengan transmigrasi. Pada awalnya juga Sugianto menceritakan dulu sebelum membangun desa seperti Mulawarman, Buana Jaya, Suka Maju, Bukit Pariaman, terlebih dahulu meminta izin ke Separi, meski tidak ada kesepakatan, surat keputusan justru terbit tanpa persetujuan masyarakat Separi.

“Kades Separi berkali-kali menolak dari dulu karena mempertahankan kearifan lokal untuk suku Kutai yang ada di Separi. Harapannya ini bisa ditindaklanjuti dan segera dicarikan solusinya,” ujar Sugianto.

Pembagian wilayah yang dilakukan oleh Pemkab tersebut dirasa sepihak dan merugikan masyarakat Separi. Masyarakat juga menyayangkan tidak terbentuknya tim yang jelas sesuai peraturan undang-undang. Karenanya, masyarakat Separi meminta agar difasilitasi peninjauan kembali Perbup tersebut.

Sugianto menerima masukan tersebut dari berbagai macam komponen di desa seperti BPD, LPM, RT, dan tokoh-tokoh agama. Atas dasar itu, Pemdes Separi mewakili seluruh komponen masyarakat melayangkan surat kepada pihak pemerintah terkait yang berwenang yang berada di tingkat atas untuk menyambungkan suara dan aspirasi dari masyarakat Separi yang merasa keberatan dan tidak setuju dengan Perbup tersebut.

Solusi yang ditawarkan Pemkab adalah bermusyawarah dengan desa tetangga yang berbatasan dengan Separi. Namun hal itu justru hanya membenturkan desa induk (pemilik wilayah) dengan desa yang notabene sebagai desa baru yang juga menginginkan wilayah seluas-luasnya.

Dalihnya, potensi dan berbagai hal lain yang dirasa menguntungkan secara sepihak bagi kepentingan mereka.

Pemdes Separi pernah mengadakan musyawarah dengan beberapa desa transmigrasi, namun hasilnya mereka menolak dan tetap mempertahankan wilayahnya. Mereka tidak peduli dengan asal usul wilayah desa baru mereka. Padahal wilayah desa baru tersebut dibentuk melalui SK Bupati Kukar Tahun 2004 yang jelas-jelas cacat hukum.

Pada tahun 2013 pernah dilakukan pelacakan tapal batas desa yang difasilitasi oleh Pemkab. Namun, langkah itu dinilai masih keliru karena mengacu pada koordinat patok dan peta sesuai SK Bupati Kukar Tahun 2004, yang semuanya juga tahu bahwa masih cacat hukum, di mana patok tersebut tidak sesuai dengan patok asal wilayah Separi.

Seharusnya, kata dia, SK yang salah tidak boleh menjadi acuan lagi. Mesti diganti dengan yang baru. Caranya, melakukan pelacakan sesuai patok asal sesungguhnya.

Sejak dahulu, batas wilayah Separi di sebelah utara berbatasan dengan Desa Santan. Di sebelah timur dengan Kecamatan Muara Badak. Di sebelah selatan dengan Loa Tebu, termasuk wilayah seberang Sungai Mahakam, dan di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sebulu.

Pelacakan batas pada tahun 2013 tidak pernah dilakukan dengan melibatkan Desa Santan, Kecamatan Marang Kayu; Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, dan Kecamatan Muara Badak, yang merupakan titik batas terluar Desa Separi sejak dahulu, sehingga dapat dikatakan Perbup Nomor 9 Tahun 2021 masih cacat hukum karena pelacakan belum mencakup keseluruhan patok batas wilayah Separi.

“Itu anehnya kata mereka. Desa tertua kok makin terkecil. Sekarang yang kita pikirkan. Semua itu, terbitnya Perbup itu seketika saja tanpa sepengetahuan mereka. Harapan mereka juga Pemdes menyampaikan bahwa wilayah itu 70 ribu. Tapi ini kan tidak ada pembicaraan begitu. Pembicaraan itu hanya sampai ke mereka ketika wilayah itu berkurang,” terangnya.

Sebagai desa yang didirikan oleh nenek moyang terdahulu, Sugianto juga berharap agar Perbup tersebut ditinjau kembali. Karenanya, kata dia, bila memang terjadi pemekaran, maka diharapakan ada pembentukan tim yang bertanggung jawab dan tidak merugikan desa induk.

Alasan lain masyarakat Separi menolak pemekaran, secara ekonomi juga Separi tentunya dirugikan. Sebab banyak aset desa untuk memajukan ekonomi seperti air terjun, Gunung Meredak, kuburan terdahulu, Batu Gelap, kini sudah dimekarkan ke desa lain.

Sebelum transmigrasi, Batu Gelap masih wilayah Separi. Setelah terbit Perbup, areal itu tak lagi menjadi wilayah Separi. Padahal, kata dia, obyek wisata tersebut sebagai cikal bakal berdirinya Separi.

Batu Gelap, sambung Sugianto, menyimpan banyak sejarah bagi masyarakat Separi sehingga tak bisa dilepas begitu saja ke desa lain. Ia pun berkesimpulan, Perbup ini tidak mewakili aspirasi masyarakat Separi.

“Harapannya ini segera ditindaklanjuti. Kita menyampaikan aspirasi masyarakat. Kita Pemdes mendukung sepenuhnya apa yang diinginkan masyarakat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA