BERITAALTERNATIF.COM – Sebanyak 320 guru yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut kejelasan nasib mereka kepada Pemkab Kukar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh para guru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kukar di Lantai 2 Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar pada Rabu (9/11/2022) siang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Iriansyah menjelaskan bahwa ratusan guru tersebut sudah dinyatakan lulus dalam rekrutmen PPPK pada 2021.
Hal ini berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI. Kala itu, guru-guru di Kukar mendapatkan 938 formasi.
Namun, pemerintah pusat hanya merealisasikan 612 formasi, yang kemudian dikuatkan dalam surat keputusan Pemkab Kukar. “Sisanya ini menjadi masalah,” ujarnya.
Menpan-RB RI pun menginstruksikan agar 320 guru dari Kukar tersebut diusulkan kembali dalam formasi tahun 2022. Lalu, sebagai jawabannya, Pemkab Kukar melayangkan surat kepada Kemenpan-RB.
“Kukar tidak mengajukan formasi baru karena beberapa pertimbangan. Ini yang menjadi masalah,” ucapnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan cara membangun komunikasi lanjutan dengan Kemenpan-RB, serta meminta kementerian tersebut menyahuti usulan para guru di Kukar.
Pemkab Kukar akan mendorong pemerintah pusat agar guru-guru yang telah lulus dalam rekrutmen PPPK tahun 2021 mendapatkan jaminan pada formasi tahun 2023.
“Jangan sampai begitu 2023 ditindis. Maksudnya harus ada jaminan untuk 320 guru ini. Ketika ada formasi di 2023, mereka dijadikan prioritas,” ujarnya.
Ia meminta Kemenpan-RB memprioritas para guru tersebut untuk mendapatkan SK pada tahun 2023, sehingga bisa diangkat menjadi PPPK.
“Kami kan prosesnya begitu. Begitu Kemenpan-RB meng-SK-kan, baru usulan ke BKN dan terakhir ya kita SK-kan,” ucap Iriansyah. (adv/ma)