BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian menyampaikan menanggapi polemik yang melibatkan warga Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat Kukar dengan perusahaan tambang batu bara PT KSM.
Kata dia, persoalan pertambangan menjadi salah satu problem di Kukar.
Karena itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus membuat regulasi tegas yang mengatur tentang larangan kegiatan pertambangan yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Aktivitas pertambangan di dekat pemukiman, kata dia, dapat mengganggu ketenangan warga. “Kan kegiatan dari masyarakat jadi terganggu,” ucapnya saat diwawancarai wartawan Berita Alternatif via telepon seluler pada Sabtu (2/3/2024).
Sopian menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Meski begitu, dia menyarankan manajemen PT KSM tetap menjaga ketenangan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat setempat.
“Kegiatan blasting ini meski cuman 300 meter, kalau seandainya ada rongga dalam perut bumi, apa enggak semua orang ikut tertimbun nanti?” tegasnya.
Ia pun menyarankan Pemkab Kukar segera menyelesaikan persoalan tersebut.
DPRD Kukar, lanjut Sopian, juga akan melakukan komunikasi dengan Camat maupun Kepala Desa Kedang Ipil agar dapat melakukan rapat dengar pendapat untuk menyahuti tuntutan warga.
“Kalau pertemuan cuman dilakukan di desa, enggak akan selesai-selesai,” terangnya.
Dia menekankan bahwa masalah ini akan segera selesai apabila PT KSM menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
Jarak aktivitas pertambangan mesti jauh dari pemukiman warga. Hal ini untuk menghindari akibat buruk aktivitas blasting yang dilakukan perusahaan. “Jarak 300 meter itu tidak layak,” ujarnya. (ar/jt/fb)