BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar Sugeng Hariadi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Minggu (20/11/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut dihadiri oleh perangkat desa, kepala dusun, ketua-ketua RT, tokoh pemuda Karang Taruna, dan warga Loa Lepu.
Sosialisasi Perda ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi anggota DPRD Kukar. “Bentuknya sosialisasi atau penyebarluasan Perda yang sudah ditetapkan,” kata Sugeng kepada media ini pada Senin (21/11/2022).
Ia berharap penetapan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses bantuan hukum.
“Dengan ditetapkannya Perda ini harapannya masyarakat dari kalangan miskin bisa akses bantuan pendampingan hukum dan mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Keberadaan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sambung dia, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan bantuan hukum.
Kata Sugeng, sejauh ini warga yang mendapatkan akses bantuan hukum hanyalah mereka yang memiliki kemampuan finansial.
“Dengan adanya Perda ini masyarakat kecil juga bisa merasakan bantuan apabila mendapatkan permasalahan hukum. Jadi, hak-hak mereka bisa diperjuangkan. Orang-orang yang tidak mampu juga bisa mendapatkan hak-haknya,” ucap dia.
Warga yang tidak mampu secara ekonomi diharapkan Sugeng mendapatkan keadilan di meja hijau saat berurusan dengan hukum.
“Sehingga mereka tidak terzalimi. Di meja hukum ini kadang-kadang yang menang hanya yang punyai duit. Masyarakat kecil kadang kalah. Jangan sampai hak-hak mereka dirampas,” tegasnya.
Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kata Sugeng, dibuat dan ditetapkan atas aspirasi masyarakat. Karena itu, pihaknya bertugas menjalankan aspirasi masyarakat Kukar.
Sebagai wakil masyarakat, sambung dia, DPRD Kukar tidak memandang warga berdasarkan posisi sosial dan ekonomi mereka. “Tanggung jawab kami untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Kami enggak pandang miskin atau kaya,” katanya. (adv/um)