BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar Ahmad Arianto baru-baru ini menjadi pembicara dalam podcast Etam Bekesah.
Dalam kesempatan tersebut, Arianto memaparkan berbagai peran dan fungsi Diskominfo Kukar. Selain berhubungan dengan masalah jaringan, tower, dan sinyal, Diskominfo sejatinya memiliki fungsi membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Fungsi komunikasi ini tidak hanya sebatas lingkup internal pemerintah. Namun, juga dalam fungsi komunikasi ini kita menyediakan ruang kepada masyarakat agar berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara,” terangnya.
Arianto kemudian memperkenalkan berbagai bidang di Diskominfo Kukar, di antaranya Bidang Statistik, Informasi dan Teknologi (IT); Bidang E-Government dan Pelayan Informasi; Pengelolaan Layanan Informasi Publik; serta Bidang PKP.
Di Bidang PKP, dia bertugas menjalankan fungsi komunikasi. Fungsi tersebut dinilainya sangat luas, karena meliputi komunikasi dengan pemerintah dan masyarakat.
Arianto menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi komunikasi, Diskominfo Kukar membangun kemitraan dengan media-media massa.
Selain itu, pihaknya menyebarkan informasi terkait kegiatan-kegiatan Pemkab Kukar lewat media sosial, radio Pemkab Kukar, dan audio visual.
“Yang ketiga itu ada menangani khusus mewadahi pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan ini yaitu masyarakat,” tuturnya.
Kata dia, usaha membangun wadah atau organisasi dengan pemangku kepentingan ditandai dengan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Pembentukan organisasi ini merujuk pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Dalam Permenkominfo tersebut disebutkan bahwa pemangku kepentingan terdiri dari empat kelompok, antara lain Komunitas Informasi Masyarakat, Kelompok Media Tradisional, Kelompok Konten Positif, dan Kelompok Strategis.
Arianto mengakui bahwa sejauh ini KIM paling menonjol di publik. Padahal, sambung dia, empat kelompok tersebut memiliki peran strategis yang setara dalam bidang informasi.
Dalam perubahan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, jelas Arianto, kata kelompok diubah menjadi komunitas. Empat kelompok tersebut dilebur menjadi satu, yakni KIM.
“Siapa saja yang berada di KIM? Yang berada di KIM itu kembali kepada masing-masing karakternya dan tujuannya,” ujar dia.
Ia mengurai, KIM dibentuk di desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. KIM sejatinya lahir dari masyarakat. Karena itu, kelompok ini bukan dibentuk oleh pemerintah.
“KIM itu lahir dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi, dengan adanya KIM sebenarnya bisa memberikan pola komunikasi yang baik antara pemerintah ke masyarakat dan masyarakat ke pemerintah,” urainya. (adv/ma)