Search
Search
Close this search box.

Sukono Tak Kunjung Diberhentikan, HMI Kukar Ancam Demo Bupati

Ilustrasi perlawanan massa terhadap kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah tak kunjung memberhentikan terduga pelaku kekerasan seksual Sukono dari jabatannya sebagai Camat Tenggarong.

Ketua Umum Korps HMI-Wati Cabang Kukar Elisa Wulan Octavia pun mendesak Bupati segera menonaktifkan Camat Tenggarong.

Ia menilai Bupati Kukar terkesan lamban mengambil tindakan terkait kasus tersebut.

Advertisements

“Kami menilai kasus pelecehan oleh pejabat Kecamatan Tenggarong tersebut sampai saat ini kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” sesal Elisa, Jumat (26/5/2023).

Apabila tidak ada tindakan tegas dari Bupati Kukar, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Kukar.

“Jika Bupati tidak tegas dalam penanganan kasus tersebut, kami dari HMI akan menggelar aksi untuk memperjuangkan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa dari HMI Kukar, lanjut Elisa, merupakan peringatan keras bagi para pejabat di Kukar agar tak memanfaatkan kekuasaan mereka untuk melakukan kekerasan seksual.

Dia mengaku heran dengan Bupati yang tak kunjung menonaktifkan Sukono dari jabatannya. Padahal, kasus tersebut telah bergulir sejak awal Mei 2023.

Sejak kasus tersebut berproses di Polres Kukar, Elisa mengungkapkan, Camat Tenggarong masih aktif memberikan sambutan di berbagai kegiatan.

Ia pun khawatir kekuasaan Sukono sebagai Camat Tenggarong disalahgunakannya untuk membujuk korban agar mau berdamai.

“Kami khawatir apabila jabatan masih melekat pada terduga pelaku, maka akan terus terjadi intervensi dan negosiasi yang akan dilakukan oleh terlapor terhadap berbagai pihak untuk mengaburkan kasus tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, pada 25 Mei lalu, Polres Kukar meningkatkan kasus tersebut pada tingkat penyidikan setelah melalui proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.

Peningkatan kasus tersebut merujuk pada Pasal 6 huruf (a) atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (rh/fb)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA