Search
Search
Close this search box.

Sunggono: Kebijakan Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Mahakam Tak Bisa Dibatalkan

Kebijakan Kenaikan Tarif Air
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Dok. Berita Alternatif)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COMSekda Kukar Sunggono menjawab pernyataan Dewan Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) Kukar Hendy Yuzar yang menyoal kenaikan tarif air Perumda Tirta Mahakam.

Kata dia, kebijakan kenaikan tarif air tersebut berdasarkan aturan yang lebih tinggi seperti Permendagri dan Pergub Kaltim.

Ia menyebut aturan-aturan itu telah mengamanahkan Pemkab Kukar untuk menaikkan tarif air Perumda Tirta Mahakam.

Advertisements

“Kita sesuaikan dengan Pergub itu. Jadi, ada aturan yang mendasari itu. Kita menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya kepada awak media berita alternatif pada Selasa (16/4/2024).

Jika Pemkab Kukar tak mengubah tarif air, sambung Sunggono, maka hal itu akan menjadi temuan. Apalagi tarif tersebut tak pernah dinaikkan selama 10 tahun terakhir. “Jadi, memang kita harus menyesuaikan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Kukar yang menaikkan tarif air tersebut telah dikonsultasikan kepada berbagai pihak.

Kebijakan itu juga disebutnya telah disesuaikan dengan kenaikan inflasi, daya beli masyarakat, serta aspek-aspek lain yang akan berpengaruh saat Pemkab menaikkan tarif air di Kukar.

Sunggono pun menanggapi saran Hendy untuk menggunakan skema subsidi memakai APBD Kukar ketimbang menaikkan tarif air di Kukar.

“Subsidi itu tetap kita berlakukan untuk kalangan masyarakat tertentu. Yang paling besar kenaikan tarif itu pelanggan kita di kelas bisnis. Kelas menengah ke bawah kenaikannya tidak terlalu signifikan,” terangnya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif tidak akan dicabut oleh Pemkab Kukar.

“Kebijakan itu adalah marwah pemerintahan. Menetapkannya juga dengan analisis dan pertimbangan hukum yang obyektif dan rasional,” tegasnya.

“Ketika sudah ditetapkan, kemudian dibatalkan lagi, itu menunjukkan pemerintahan tidak kapabel,” pungkasnya.

Sebelumnya, RPM Kukar menyayangkan langkah Bupati Kukar yang mengeluarkan SK Nomor 359/SK-BUP/HK/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Mahakam.

SK tersebut telah menjadi dasar bagi pimpinan Perumda Tirta Mahakam untuk menaikkan tarif air di Kukar. Dalihnya untuk mencegah kebangkrutan Perumda yang mengalami kerugian biaya operasional produksi air bersih dan kebocoran pipa di sejumlah titik karena masalah teknis dan non teknis.

Hendy menjelaskan bahwa kenaikan tarif air tersebut terjadi beriringan dengan APBD Kukar tahun 2024 yang mencapai Rp 13,372 triliun.

APBD Kukar yang bernilai fantastis, kata dia, mestinya memberikan harapan besar bagi masyarakat dalam percepatan pembangunan di bidang sumber daya manusia dan infrastruktur, terkhusus kebijakan penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Ia menyebut penyediaan air bersih merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ia pun mempertanyakan langkah Pemkab Kukar yang tidak menggunakan APBD Kukar yang mencapai belasan triliunan untuk mengatasi masalah yang dihadapi Perumda Tirta Mahakam.

Hendy menegaskan, Pemda Kukar sejatinya dapat mendukung Perumda Tirta Mahakam dalam bentuk kebijakan fiskal dan non fiskal. Bentuknya berupa subsidi, hibah, bantuan infrastruktur dan atau penambahan penyertaan modal.

“Sehingga Perumda bisa sehat dan masyarakat tidak sampai terbebani dengan tarif tinggi, karena penyediaan air bersih adalah hak asasi manusia dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya dalam rilis yang diterima media ini pada Sabtu (6/4/2024).

Dewan Pembina Rumah Partisipasi Masyarakat Kukar, Hendy Yuzar. (Istimewa)

Dia juga mempertanyakan penggunaan dana Dinas Perumahan dan Permukiman Kukar pada tahun 2022, 2023, dan 2024 yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang diterimanya, dinas tersebut menggunakan dana itu untuk menjalankan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Pemberdayaan Air Minum.

“Tapi, mengapa Perumda masih beralasan, perlu dana besar untuk peremajaan jaringan karena faktor usia pipa yang sering alami masalah kebocoran?” tanyanya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA