BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI. Surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 tersebut memuat lima poin terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah.
Lima poin dalam surat tersebut mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama DPR RI belum lama ini, yang menegaskan frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak membedakan jabatan sementara dan definif.
Berikut poin-poin surat Kemendagri RI kepada KPU RI yang diterima redaksi Berita Alternatif pada Kamis (13/6/2024) malam:
Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, ditegaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan.
Ketiga, sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sebagaimana yang dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Keempat, perlu kami sampaikan kepada Bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.
Kelima, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah terhitung sejak ditetapkan dalam Surat Keputusan atau dalam hal Kepala Daerah Definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai Terdakwa.
Pertegas Hasil Rapat KPU dan DPR RI
Uraian Kemendagri RI tersebut menegaskan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut Edi Damansyah telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Kukar.
Selain itu, hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU, dan Kemendagri pada Kamis (16/5/2024) juga menutup peluang Bupati Edi untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada Kukar tahun 2024.
Kesimpulan ini bermula dari pertanyaan Anggota Komisi II Saan Mustopa, yang meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah.
Saan menyinggung masalah tersebut dengan memberikan contoh kasus di Kabupaten Kukar. Ia meminta KPU membuat penjelasan yang lebih terang dan rigit dalam Peraturan KPU terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah.
Hasyim pun menerangkan bahwa apabila kepala daerah terkena masalah hukum, kemudian ia dinonaktikan ataupun diberhentikan sementara karena statusnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka tugas sebagai kepala daerah dijalankan oleh wakil kepala daerah.
“Yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai…penjabat sementara atau pelaksana tugas, maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah,” jelasnya.
Kondisi demikian tercermin dalam kasus Rita Widyasari. Kala itu, ia tersandung kasus korupsi. Kemudian, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati Kukar. Ia pun digantikan oleh wakilnya kala itu, Edi.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Edi secara resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar pada 10 Oktober 2017.
Setelah 17 bulan menjabat sebagai Plt Bupati Kukar, Edi pun resmi menjadi Bupati Kukar setelah dilantik oleh Gubernur Isran Noor di Lamin Etam pada 14 Februari 2019.
Dilansir dari Koran Kaltim, Isran mengatakan, Edi merupakan bupati yang paling sering dilantik. Dia menghitung, sudah empat kali Edi dilantik sejak menjadi Wakil Bupati hingga menjadi Bupati Kukar. “Mungkin cuman Edi ini Bupati yang paling banyak dilantik,” ucap Isran.
Setelah terpilih pada Pilkada Kukar tahun 2020, Edi yang bersanding dengan Rendi Solihin kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 26 Februari 2021.
Lalu, mengapa periode pertama Edi sebagai Wakil Bupati dan Bupati Kukar dianggap telah menjabat satu periode sebagai bupati? Pada periode 2016-2021, Edi terpilih sebagai wakil bupati bersama Rita Widyasari. Keduanya secara resmi dilantik oleh Gubernur Awang Faroek pada 17 Februari 2016.
Belakangan, Rita tersandung kasus korupsi. Ia pun digantikan oleh Edi. Mulanya, birokrat yang menaiki tangga karier politik di daerah ini dilantik sebagai Plt Bupati Kukar pada 10 Oktober 2017.
Artinya, Rita hanya menjalankan masa jabatan sebagai Bupati Kukar selama 19 bulan. Kurang dari setengah periode. Dengan demikian, Edi terhitung sebagai Bupati Kukar pada periode pertama, baik sebagai penjabat maupun definitif, lebih dari setengah periode.
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.”
Dengan demikian, Edi terhitung telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode berturut-turut, sehingga peluangnya telah tertutup untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Kukar tahun 2024. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin