BERITAALTERNATIF.COM – Dalam menyusun aturan tentang Artificial Intelligence (AI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerapkan dua pendekatan yaitu pendekatan vertikal dan horizontal.
“Kalau yang soal AI, kita kan baru mengeluarkan surat edaran itu, ya. Jadi, step selanjutnya kita masih menyusun Permen (peraturan menteri) untuk melengkapi surat edaran itu,” kata Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria seperti dilansir Antara, Rabu (4/9/2024).
Pendekatan-pendekatan tersebut sedang dipertimbangkan untuk diintegrasikan agar dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan saat ini.
Pendekatan vertikal, kata dia, berfokus langsung pada sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, transportasi, dan pendidikan.
Melalui pendekatan itu, aturan lanjutan tersebut akan mengatur penggunaan AI di masing-masing sektor agar sesuai dengan prinsip-prinsip etis.
Sedangkan pendekatan horizontal itu akan menetapkan prinsip-prinsip umum yang dapat diadopsi oleh semua sektor.
“Dua pendekatan itu kita akan melakukan secara campuran agar dia bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan hari ini,” ucapnya.
Pihaknya menargetkan penyelesaian garis besar aturan lanjutan AI tersebut rampung pada bulan Oktober 2024.
Kemenkominfo saat ini masih mempertimbangkan aturan lanjutan AI itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan presiden (Perpres).
“Kita masih mempertimbangkan apakah dia (aturan lanjutan AI) ke Permen, apakah dia ke Perpres. Ini masih dalam konsultasi dan kita harapkan Indonesia bisa punya yang namanya Undang-Undang Artificial Intelligence ke depannya,” harap dia.
Ia berharap kepada pemerintahan selanjutnya dapat segera mewujudkan perangkat undang-undang untuk AI.
Mengingat dampak AI yang semakin besar, terutama dalam hal mitigasi risiko yang ditimbulkan.
“Mengingat bagaimana dampak kecerdasan artifisial, terutama memitigasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh AI, ini memang membutuhkan satu perangkat regulasi yang padu,” pungkas Nezar. (*)
Editor: M. As’ari