BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB Suyono mengaku telah mengundurkan diri dari keanggotaan PKB Kukar.
Ia juga telah mengundurkan diri sebagai anggota legislatif di DPRD Kukar. Pengunduran diri ini dilakukannya setelah dia memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat Partai Golkar.
“Saya tinggal menunggu proses. Ketika prosesnya, suratnya sudah keluar, tentunya saya sudah tidak menjabat lagi,” ucapnya kepada awak beritaalternatif.com di Kantor DPRD Kukar pada Senin (28/8/2023).
“Tapi, selama belum ada SK-nya, belum ada surat pemberhentian, nantinya tetap bertugas, karena saya statusnya sampai saat ini masih anggota resmi,” sambungnya.
Suyono mengaku tak tahu menahu musahab proses yang cukup panjang di balik pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Kukar.
Padahal, ia sudah legawa diganti dari DPRD Kukar. Hal ini ditunjukkannya dengan pembuatan surat pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.
“Saya sudah legawa karena satu proses untuk saya pindah partai. Cuman karena sampai saat ini masih belum ada keluar suratnya, ya sambil menunggu saja prosesnya,” kata dia.
Ia mengakui telah mendapatkan informasi gugatan yang dilayangkan kepengurusan PKB Kukar di bawah kepemimpinan Haidir.
Gugatan tersebut, lanjut dia, bisa menjadi penyebab terhambatnya proses pemberhentiannya dari keanggotaan DPRD Kukar.
“Menurut informasinya, itu satu kesatuan dengan gugatan itu. Tapi yang jelas, kalau saya, mau nanti malam atau kapan pun, selalu siap untuk diganti (dari DPRD Kukar),” ujarnya.
“Sampai di mana prosesnya, saya kurang paham juga. Tentunya kita tunggu dan ikuti prosesnya. Kalau saya mengalir saja,” ucapnya.
Disinggung kepengurusan PKB Kukar yang sah, ia menyebutkan bahwa semula DPC PKB Kukar yang sah dipimpin oleh Puji Hartadi. Kala itu, ia diamanahi jabatan Wakil Ketua DPC PKB Kukar.
“Cuman untuk proses pergantian ini, saya kurang paham juga. Saya dengar, Pak Eko juga pengurus. Cuman, siapa yang sah, tentunya saya no comment; saya tidak tahu,” tegasnya.
Meski begitu, Suyono akan mengikuti proses serta memantau gugatan yang dilayangkan Haidir di pengadilan serta Majelis Tahkim PKB.
“Tentunya ini gugatan. Kalau sudah berproses, nanti akan ketahuan siapa kepengurusan yang sah. Artinya, saya tinggal tunggu proses itu saja,” katanya.
“Apabila prosesnya sudah ada, tentunya saya sudah tergantikan (dari DPRD Kukar). Mungkin nanti kalau sudah ada SK dari Gubernur, saya legawa. Dari awal saya sudah legawa,” ucapnya. (fb)