Search
Search
Close this search box.

Syarat dan Ketentuan Wajib Diikuti Pelaku UMKM yang Berjualan CFD Baru

Peta Kawasan CFD baru. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kukar yang mendaftar untuk berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) yang baru itu harus mengikuti beberapa persyaratan dan ketentuan yang dibuat oleh Diskop-UKM Kukar.

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Fathul Alamin mengatakan bahwa para pelaku UMKM yang boleh mendaftar itu diutamakan adalah masyarakat Kukar.

Lalu, diutamakan juga bagi para pelaku UMKM yang pernah berjualan di kawasan CFD sebelumnya.

“Namun, bagi pelaku usaha yang belum pernah berjualan di CFD sebelumnya tetap diperkenankan dan berhak untuk mendaftar,” terang dia kepada meda ini, Kamis (16/5/2024).

Ia menerangkan, Diskop-UKM menekankan untuk para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan CFD baru itu adalah mereka yang menjual produk-produk lokal atau dalam negeri.

“Bahkan utamanya itu jajanan khas, jajanan tradisional khas Kutai,” ujar Fathul.

Dia menjelaskan, ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM ialah mereka yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Akan tetapi, jika pelaku UMKM yang belum memiliki NIB itu tetap diperbolehkan berjualan dengan syarat harus mengurus setelahnya.

Pihaknya memberikan tenggang waktu selama 14 hari bagi para pelaku UMKM untuk mengurus NIB, baik itu melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun Diskop-UKM Kukar.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan para pelaku UMKM belum menyelesaikan pengurusan NIB, maka Diskop-UKM Kukar akan dengan tegas melarang pedagang tersebut untuk berjualan di kawasan CFD baru.

“Sehingga kami pastikan seluruh pedagang yang berjualan di area CFD itu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha,” jelasnya.

Fathul mengungkapkan, para pelaku UMKM juga nanti diwajibkan mengediakan tempat sampah di masing-masing lapak mereka.

“Kemudian wajib untuk membersihkan lokasi usahanya dan sekitarnya ketika setelah selesai acara CFD bubar,” kata dia.

Selain itu, para pelaku UMKM harus menjaga ketertiban serta hubungan baik antar sesama pedagang. “Dan menjaga sifat dan sikap yang baik kepada para masyarakat yang hadir di area CFD tersebut,” sebut Fathul.

Dia menyebut, selama pelaksanaan CFD mereka bekerjasama dengan Satpol-PP Kukar, Dishub Kukar, dan Sempakat Keroan Kutai untuk bersama membantu menata pedagang UMKM yang berjualan.

“Sehingga kami harapkan pedagang yang berjualan di area CFD nanti dapat kooperatif mengikuti arahan dari petugas dan untuk ketentuan dan telah kami berikan,” tutup dia. (adv)

Penulis dan Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA