BERITAALTERNATIF.COM – Belasan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengajukan pemekaran wilayah. Namun, tak semua desa tersebut memenuhi syarat administratif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, setiap desa yang berstatus persiapan, bila dalam waktu tiga tahun tidak didefinitifkan, maka akan kembali ke desa induknya.
Ia pun menyarankan desa yang masih persiapan dan desa yang akan mengajukan pemekaran untuk mengevaluasi syarat administratif sebelum diusulkan oleh Pemkab Kukar kepada Pemprov Kaltim dan Kemendagri.
Kata dia, syarat administratif yang harus diajukan tersebut memang terkesan sulit.
Langkah itu diambil oleh pemerintah pusat, sambung Arianto, bertujuan agar tidak ada desa fiktif atau siluman di seluruh kabupaten-kota di Indonesia.
Dia menjelaskan, berbeda dengan aturan sebelumnya, kini setiap desa di Republik ini memiliki dana yang ditransfer langsung oleh pemerintah pusat.
“Sekarang desa ada dananya. Itu langsung ditransfer ke desa oleh pusat,” ungkapnya, Senin (5/6/2023).
Atas dasar itu, lanjut dia, setiap desa harus terdata di Kemendagri.
“Sekarang untuk membentuk desa harus terdaftar di Kemendagri karena menyangkut transfer dana desa itu miliaran,” tutur Arianto. (adv/rh/fb)