Search
Search
Close this search box.

Tambang Ilegal Marak di Kukar, Andika Minta Kapolres Baru Bersikap Tegas

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) marak tambang batu bara ilegal. Pertambangan yang tak mengantongi izin ini semakin menjamur dari waktu ke waktu.

Tambang ilegal tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerusakan terhadap jalan umum. Pasalnya, truk-truk yang mengangkut batu bara itu acap melewati jalan umum.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar, Andika Abbas mengatakan, berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum hanya diperuntukkan untuk lalu lintas umum.

Advertisements

Dalam Pasal 1 ayat (6) dijelaskan lebih lanjut, “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas umum. Bukan untuk kepentingan badan usaha, sehingga pengangkutan batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut untuk kepentingan usaha.

Kata dia, kegiatan pertambangan ilegal telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20019 tentang Pertambangan. Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berdasarkan laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat dua lokasi tambang ilegal di Tahura, Bukit Soeharto; Desa Bendang Raya memiliki lima lokasi; dan Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, terdapat di lima lokasi—beberapa arealnya berada di hutan produksi.

“Kami dari HMI meminta kepada Kapolres Kukar yang baru untuk bersikap tegas dan bekerja secara profesional di dalam proses memberantas pertambangan ilegal di Kukar,” tegas Andika, Minggu (20/6/2021). (ln)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT