BERITAALTERNATIF.COM – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kunjungan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kunjungan KPK tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kutim, Joni, usai dirinya mengikuti pengarahan dari KPK di mana seluruh anggota dewan Kutim hadir di Ruang Panel, Rabu (15/11/2023).
Perihal maksud dan tujuan kunjungan KPK yakni terkait aturan yang diberlakukan oleh KPK saat ini.
Joni menanggapi bahwa kunjungan utusan KPK bertujuan untuk memberikan pengarahan, khususnya mengenai pencegahan korupsi, menjelaskan tahapan dalam pemrosesan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Alhamdulillah, pertemuan dengan KPK perwakilan Kalimantan Timur baru saja selesai. Pembahasan yang disampaikan tidak hanya terkait dengan penyalahgunaan uang, tetapi juga tahapan-tahapan dalam proses APBD,” ujar Joni.
Kata Joni, APBD memiliki tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang disosialisasikan. Ia memberikan menjelaskan bahwa beberapa tahapan masih belum selesai, terutama terkait data pada tanggal tertentu yang belum dimasukkan.
“Tahap terakhir yang belum selesai adalah data pada tanggal 31, masih ada proses yang berjalan dan masih ada yang belum dimasukkan.Tetapi diharapkan semuanya akan selesai pada tahap final, seperti yang disampaikan oleh KPK,” ungkap Joni. (adv/ak/nsa)