Search
Search
Close this search box.

Tantangan AYL-AZA saat Penuhi Syarat Dukungan sebagai Paslon Independen

Awang Yacoub Luthman saat diwawancarai oleh awak media di Kantor KPU Kukar pada Jumat, 7 Juni 2024. (Berita Alternatif/Junaidin)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bakal calon perseorangan di Pilkada Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL) menghadapi kendala teknis dalam proses perbaikan berkas pada tahapan verifikasi administrasi.

Kata dia, penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak sepenuhnya berjalan lancar. Hal ini menghambat upaya mereka dalam mengunggah data dukungan.

Saat mereka mengunggah data dukungan, sistem tersebut tidak sepenuhnya bisa menerimanya dengan baik.

Advertisements

“Hal ini tentu menjadi hambatan signifikan dalam proses verifikasi administrasi kami,” ujarnya di Kantor KPU Kukar, Jumat (7/6/2024).

Ia mengungkapkan bahwa hal itu menjadi penyebab utama data yang mereka kumpulkan belum memenuhi syarat mencapai 33.275.

“Itu bukan memberikan makna dokumen itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pihaknya telah mencoba mengisi form di aplikasi Silon, namun mereka mendapati gambar KTP para pendukungnya berwarna hitam. Padahal, KTP tersebut tak berwarna hitam.

“Kami sudah croscek yang paling banyak itu adalah gambar yang terkirim di sistem Silon itu di KTP-nya berwarna hitam gelap. Tetapi dokumen terperincinya, nama, tanggal, kemudian NIK, semuanya terdata dengan baik,” ungkapnya.

AYL menegaskan bahwa para pendukungnya mengisi formulir berbasis KTP yang mereka miliki, yang dibuktikan dengan NIK, tanda tangan, beserta data pendukungnya.

Meski begitu, dia menyadari terdapat kekurangan dalam sejumlah dokumen dari para pendukungnya di Pilkada 2024.

“Ada orang yang mengisi formulir sampai lupa tanda tangan. Ada juga orang yang mengisi formulir tapi lupa ngisi tanggalnya. Sehingga hal-hal ini wajar saja menjadi bagian yang belum memenuhi syarat,” terangnya.

Ia tak bisa memastikan bahwa kapasitas data yang dikirim ke KPU Kukar mengalami perubahan. Pasalnya, data yang dikirim ke sistem KPU dibatasi hanya 150 MB.

Saat timnya mengirim data tersebut, kapasitas data melebihi syarat minimal dalam aplikasi Silon, sehingga data dukungan tidak bisa terkirim ke sistem KPU.

“Saya pikir tidak sepenuhnya sistem itu bekerja dengan baik,” ujarnya.

AYL mengaku timnya telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai arahan KPU Kukar. Mereka juga telah mengumpulkan berkas perbaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan penyelenggara Pilkada Kukar. (*)

Penulis: Junaidin

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA