BERITAALTERNATIF.COM – Diperlukan payung hukum kebijakan yang relevan terhadap kondisi koperasi sekarang, serta ekosistem kewirausahaan nasional yang dirancang untuk mewujudkan UMKM naik kelas melalui lahirnya wirausaha berkualitas.
Payung hukum itu tiada lain adalah Undang-Undang Perkoperasian. Saat ini tengah bergulir Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk mengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 yang oleh banyak pihak dianggap sudah tidak adaptif lagi.
“Ini bisa diwujudkan melalui adaptasi dalam kebijakan maupun inovasi untuk mendorong perbaikan dari berbagai sisi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim pada acara Forum Tematis Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Jakarta, Senin (09/10/2023).
Dalam perubahan RUU Perkoperasian, kata Arif, kami ingin mendorong agar koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.
“Adanya revisi RUU perkoperasian diharapkan mampu memodernisasi koperasi di masa mendatang, melalui berbagai pembaruan ketentuan mulai dari lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawas koperasi, sanksi hukum, hingga tata kelola koperasi,” kata SesmenKopUKM.
Ia menegaskan, beberapa yang diperhatikan dalam RUU Perkoperasian menyangkut peneguhan identitas koperasi yang diadaptasi dari International Cooperative Alliance (1995), dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, yakni asas kekeluargaan dan gotong royong.
Kemudian modernisasi kelembagaan koperasi dengan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Lalu adanya adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain.
“Selain itu, adanya peningkatan pelindungan kepada anggota atau masyarakat melalui pendirian dua pilar lembaga, yaitu Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Serta peningkatan kepastian hukum, dengan meregulasi ketentuan sanksi administratif dan pidana,” ungkap Arif.
Di sisi lain, dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih tangguh, Pemerintah juga membangun ekosistem bagi wirausaha berkualitas dengan menargetkan rasio kewirausahaan nasional agar mampu mencapai 3,95 persen pada 2024.
Target tersebut sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, yang juga menargetkan lahirnya satu juta wirausaha baru hingga 2024.
SesKemenKopUKM Arif mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut, KemenKopUKM menciptakan sebuah platform bernama EntrepreneurHub. Yakni platform yang didesain untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang lebih mudah dengan menyediakan berbagai informasi terkait wirausaha, mulai dari ide dalam mencari atau memulai usaha, hingga mengelola dan mengembangkan usaha yang dimiliki.
Melalui EntrepreneurHub, pihaknya berharap adanya peran aktif dari berbagai kalangan, baik dari Pemerintah dan lembaga pendukung lain sebagai enabler, maupun wirausaha untuk memiliki visi yang sama dalam memaksimalkan ekosistem wirausaha yang baik di Tanah Air.
“Dengan demikian, target Indonesia sebagai negara maju pada 2045 dapat terwujud melalui lahirnya wirausaha-wirausaha berkualitas,” ucap Arif.
Dalam platform EntrepreneurHub terdiri dari beberapa program seperti Langkah Mudah Berwirausaha, membantu wirausaha mencari ide, mengelola usaha, dan mengembangkan usahanya.
Kemudian adanya Konsultasi Bisnis, di mana para wirausaha dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada mentor profesional yang meliputi aspek legalitas, distribusi, produksi, pemasaran, pendanaan, dan pemasaran secara gratis. Kemudian Pelatihan Wirausaha, yang memudahkan wirausaha mendapatkan berbagai informasi kegiatan dan peningkatan skill berwirausaha dari seluruh Indonesia.
Ia juga berharap, adanya forum tematis Bakohumas, dapat menjadi wadah bagi semua pihak, khususnya Humas di kementerian dan lembaga, untuk saling bersinergi dalam menyampaikan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat akan terciptanya sebuah ekosistem yang baik bagi para pelaku koperasi dan UMKM di tanah air.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Perkoperasian dapat terlaksana pada akhir 2023. (nsa)