BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tujuannya untuk menekan angka putus sekolah di Kaltim.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin menjelaskan regulasi yang ada hanya sekitar 20 persen jumlah anak kurang mampu yang dapat diterima bersekolah. Namun, ia mengaku berupaya agar dapat ditambah menjadi 30 persen.
“Sebab, salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Salehuddin mengatakan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 itu dianggap menjadi salah satu opsi memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim.
Pasalnya, kata dia, anak-anak di Kaltim sudah sepatutnya mendapatkan akses pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Itu juga sudah menjadi bagian dari hak anak untuk mendapat pendidikan.
“Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini mengajak semua pihak mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap segera menyelesaikan revisi Perda Pendidikan itu di DPRD.
“Kami akan segera membahasnya bersama pihak terkait. Kami berharap, revisi Perda bisa memberikan dampak positif sektor pendidikan Kaltim. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah berkontribusi dalam hal ini,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim tercatat angka capaian penyelesaian pendidikan SMA/sederajat di provinsi itu masih pada angka 74,26 persen.
BPS Kaltim juga mencatat sebesar 96,82 persen siswa SD/sederajat di Kaltim menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat pada tahun 2021, tanpa ada keterlambatan yang signifikan.
Melihat Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim, pada periode 2019-2021, jenjang pendidikan penduduk berusia 16-18 tahun masih jauh di bawah 100 persen.
Namun, APS pada rentang usia 16-18 tahun mengalami kenaikan dari 81,88 persen pada 2020, menjadi 82,10 persen pada 2021. (adv/nsa)