BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa pemerintah daerah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024 demi menekankan kewajiban masyarakat muslim untuk berzakat.
Ia menerangkan Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di wilayah Kabupaten Kukar.
Dia menjelaskan ada tiga komponen utama yang harus dipegang teguh oleh BAZNAS Kukar selaku pengelola zakat di daerah.
Pertama, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan zakat.
Kedua, memastikan manfaat zakat dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengumpulkan zakat melalui BAZNAS Kukar.
“Peraturan perundang-undangannya jelas. Hanya tugas kita bagaimana mengedukasi masyarakat, menyampaikan kepada masyarakat,” ucapnya saat membuka Kukar Berzakat di Pendopo Wakil Bupati Kukar pada Kamis (20/3/2025).
Meskipun pekerjaan ini sulit, Edi menyakini hal itu bisa dilaksanakan secara perlahan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama para ulama, organisasi keagamaan, serta seluruh komponen-komponen masyarakat lainnya telah berkomitmen zakat di Kukar bisa dikelola dengan maksimal.
“Kita sama persepsinya, sama kemauannya, sama tekadnya,” ujar dia.
Ia mengungkapkan jika dibandingkan dengan daerah lain, Kabupaten Kukar memang sedikit terlambat dalam mengatur pengelolaan zakat.
“Tapi saya sampaikan kepada jajaran, tidak ada istilah terlambat di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Itu yang harus diingat,” pungkas dia. (adv)
Penulis & Editor: M. As’ari