Kukar, beritaalternatif.com – Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Asisten 1 Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, mengajak tenaga pendamping desa untuk selalu meningkatkan kapasitasnya, agar dapat membawa kemajuan untuk masyarakat pedesaan.
Ia menyampaikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini statusnya adalah badan hukum, sehingga secara legalitas sudah sama dengan badan hukum PT (Perseroan Terbatas), CV, maupun koperasi.
BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum, BUMDes kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.
Taufik mengatakan, tenaga pendamping desa harus mampu mengarahkan BUMDes maupun BUMDes Bersama menjadi badan usaha yang sehat dan dapat mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.
Peran pendamping desa sangatlah penting untuk mencapai visi dan misi Kukar Idaman (2021-2026) di Kukar serta visi dan misi pembangunan nasional tahun 2020-2024.
“Pendamping desa juga diharapkan mampu melanjutkan program pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan,” katanya Jumat (29/10/2021) di Hotel Grand Elty Tenggarong.
Selain itu pendamping desa diharapkan mampu bekerja sama dalam penyediaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan bagi kelompok masyarakat miskin, bekerja dengan efisien dan efektif dalam kegiatan pembangunan, menumbuhkan kebersamaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang masih mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dan dampaknya di desa. Untuk itu, program diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.
Taufik menekankan tiga prioritas desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022, yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. (adv)