BERITAALTERNATIF.COM – Indonesia tiba-tiba mengecam keras Israel. Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait keputusan Israel mengesahkan sembilan pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut.
“Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan,” kata Kemlu RI dalam rilis, Rabu (15/2/2023).
“Komunitas internasional harus bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara,” tambah Kemlu.
Sebelumnya, pemerintah kabinet sayap kanan Israel telah menyetujui legalisasi sembilan pos pemukim di Tepi Barat yang diduduki Israel Minggu lalu. Ini langsung menuai kecaman dari Otoritas Palestina (PA), yang menyebut langkah itu sebagai “perang terbuka” terhadap rakyatnya.
“Lebih banyak unit rumah kemungkinan akan dibangun di permukiman ilegal yang terpisah,” kata pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Minggu, mengutip Al Jazeera.
“Sembilan komunitas telah ada selama bertahun-tahun. Beberapa telah ada selama beberapa dekade,” tambah pernyataan itu merujuk bangunan warga Yahudi yang dibangun tanpa izin dari pemerintah Israel.
Sebenarnya, lebih dari setengah juta orang Israel tinggal di lebih dari 200 pemukiman yang dibangun di atas tanah Palestina. Menurut hukum internasional ini dianggap ilegal.
Warga Palestina mengatakan perluasan pemukiman mengancam kelangsungan negara Palestina di masa depan sebagai bagian dari solusi dua negara. Kemlu Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan terbaru melewati garis dan merusak proses perdamaian.
Kecaman serupa juga datang dari PBB. Lembaga itu mengutuk pemukiman ilegal Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki dalam berbagai resolusi dan pemungutan suara meski tak berdampak banyak. (*)
Sumber: CNBC Indonesia