Search
Search
Close this search box.

Terbukti Cekik Korban, Ini Ciri Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing. (Istimewa)
Listen to this article

Jakarta, beritaalternatif.com – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing memaparkan beberapa ciri pinjaman online (pinjol) ilegal agar masyarakat lebih waspada di tengah maraknya jebakan pinjol ilegal. Pertama, pinjol tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Kemudian mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri. Makanya sering kami katakan juga kalau punya KTP bisa pinjam di pinjol ilegal karena hanya KTP yang dilihat,” ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (21/6/2021).

Tongam pun mengungkap pinjol ini meminta peminjam uang untuk mengizinkan akses semua data dan kontak di HP.

Advertisements

“Ini malapetaka. Jadi, selalu kekuatan pinjol ilegal adalah data kontak di HP. Kekuatannya di situ. Oleh karena itu, masyarakat kita selalu ditawarkan untuk mengizinkan ini (akses data dan kontak),” jelasnya.

Tongam memaparkan kebiasaan gali lubang tutup lubang jadi salah satu penyebab masyarakat terjebak pinjol ilegal. Bahkan, ungkap Tongam, terdapat kasus di mana satu orang memiliki utang di 141 pinjol sekaligus karena kebiasaan tersebut.

“Masyarakat kita itu mau minjam untuk menutup pinjaman lama, sehingga tidak jarang seperti guru honorer yang di Semarang itu, 114 pinjaman online. Harusnya pinjaman ketiga, dia stop loh. Ini sampai 100-an (pinjol) dan ada masyarakat yang sampai 141,” ujarnya.

Padahal, kata Tongam, apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi. 

Fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan contohnya 0,5 persen per hari menjadi 2 persen per hari,” jelasnya.

Tak hanya itu, jangka waktu atau tenggat pelunasan juga kerap kali berubah, seperti dari 90 hari menjadi 7 hari. Kemudian jika peminjam terlambat membayar, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika dengan teror, intimidasi hingga pelecehan.

Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap jasa pinjaman uang melalui fintech ‘abal-abal’. Caranya dengan melihat terlebih dahulu daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. (cnn/ln)

Sumber: 3 Ciri Pinjol Ilegal

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA