BERITAALTERNATIF.COM – Pengalihan pemberian izin usaha di sektor kehutanan telah membawa banyak dampak serius bagi masyarakat Kukar.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kukar saat menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Senin (3/4/2023).
Dalam kunjungan tersebut, terdapat beberapa hal yang dibicarakan, di antaranya upaya Pemkab Kukar dalam memastikan hutan tetap terlindungi setelah penerbitan izin usaha di bidang kehutanan dialihkan ke pemerintah pusat.
Sunggono mengakui bahwa saat ini sebagian besar pemberian izin usaha tak lagi menjadi wewenang pemerintah daerah.
Karena itu, pihaknya memiliki keterbatasan untuk memastikan pengelolaan hutan sesuai keinginan masyarakat.
Dia mencontohkan di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut. Di desa tersebut terdapat satu wilayah yang disebut sebagai hutan merah.
Masyarakat setempat sedang mengupayakan agar hutan tersebut tidak digunakan atau diganggu untuk kepentingan industri.
Mereka beralasan bahwa hutan harus tetap dijaga kelestariannya supaya tidak terjadi bencana banjir.
Selain itu, masyarakat Desa Pulau Pinang ingin tetap menjaga kejernihan mata air, yang salah satunya dipengaruhi kelestarian hutan.
“Tapi karena masuk hutan tanaman industri, sehingga harus berjibaku untuk membantu dan mengawasi hutan itu,” jelasnya.
Dia berharap semua pihak bisa membantu Pemkab Kukar agar dapat menjaga kawasan tersebut tetap dilestarikan menjadi hutan desa.
“Itu salah satu contoh kecil dari permasalahan hutan yang ada di Kukar yang seharusnya nilai kearifan lokalnya tetap dipertahankan sebagai kawasan kehutanan,” ucapnya.
Dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Sunggono mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan dinas serta kementerian terkait agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Setidaknya mereka nanti bisa membangun komunikasi dengan camat atau dinas teknis di kabupaten untuk menindaklanjuti hasil temuan yang mereka ketahui untuk bisa dicari jalan keluarnya,” pungkas Sunggono. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin