BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tommy Kristanto mengaku sudah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) atas surat dakwaan yang dilayangkan kepada Anggota DPRD Kukar, Khoirul Mashuri.
Dalam putusan tersebut, Mashuri dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Sebulu, Kukar.
Tommy mengaku sudah memerintahkan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kukar untuk membuat surat pemanggilan eksekusi terhadap Mashuri.
“Kita sudah mengirim surat panggilan, namun terdakwa tidak pernah hadir. Kita tidak tahu apa alasannya. Oleh karena itu, kita akan coba mencari cara agar menemukan terdakwa ini. Di rumahnya kita datangi, namun tidak ditemukan. Kita tidak tahu posisinya di mana,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).
Untuk menjalankan perintah dalam putusan MA, sambung dia, Kejari Kukar sudah menyiapkan semua sarana dan perangkat untuk menjemput paksa Mashuri.
Kejari Kukar, lanjut Tommy, wajib melaksanakan putusan MA. Karena itu, pihaknya akan meminta bantuan kepolisian untuk melacak keberadaan Mashuri.
“Secepatnya akan kita eksekusi, karena setelah ada putusan MA maka kita wajib laksanakan eksekusi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, sebagai jaksa ia memiliki kepentingan untuk memenuhi kepastian hukum.
Dia tidak ingin muncul pandangan negatif di masyarakat terhadap Kejari Kukar. Ia pun berkomitmen menjalankan putusan MA untuk segera mengeksekusi Mashuri.
“Penangkapan ini berbeda dengan terpidana yang lainnya. Yang satu ini banyak alasannya. Pernah kami mau tangkap, cuman lari menghilang,” bebernya.
Dalam upaya penangkapan terhadap Mashuri, Kejari Kukar bersama kepolisian sudah mendatangi kediaman terpidana pemalsuan surat tanah tersebut saat lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, namun Mashuri tak kunjung muncul di rumahnya.
Kejari Kukar tak tinggal diam. Kata Tommy, pada hari raya Iduladha, pihaknya mendatangi rumah Mashuri, namun lagi-lagi yang bersangkutan tak ditemukan di rumahnya.
Dia menegaskan, tim Kejari Kukar sedang mengintai beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Mashuri.
Setelah putusan MA keluar, Tommy berharap Mashuri legawa menerima putusan tersebut. Sebagai pejabat publik, Mashuri juga diharapkan menunjukkan sikap hormatnya terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Awalnya kami berharap dia menyerahkan diri karena dia pejabat. Cuman dia masih menunjukkan sikap tidak hormat. Jadi, tetap kita lawan. Kita kerahkan jajaran intel untuk menangkapnya,” tegas dia.
“Kita tidak akan menerima pesanan. Siapa pun kalau sudah ada putusan MA, kalau ketemu langsung dieksekusi. Ini komitmen kami. Enggak usah dikhawatirkan. Tinggal tunggu waktunya,” pungkas Tommy. (rh/fb)