BERITAALTERNATIF.COM – Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Zona II Kaltim telah menetapkan 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Kukar.
Para calon yang ditetapkan meliputi Imam Solikhin, Misnawati, Mohamad Yuhdi, Muchammad Amin, Muhammad Arimin, Muhammad Rahman, Purnomo, Rudi Gunawan, Wiwin, dan Yulia Parlina.
Ketua Timsel Komisioner KPU Kabupaten/Kota Zona II Kaltim, Hatta Fakhrurrozi mengatakan, pihaknya telah menjalankan tahapan-tahapan seleksi calon komisioner KPU kabupaten/kota di Kaltim.
Kata dia, Timsel sudah menjalankan semua tahapan sesuai jadwal yang ditentukan sebelum proses seleksi komisioner.
“Kami buat (prosedur dan jadwal) pada waktu awal diangkat menjadi Timsel. Dulu pernah press release. Itu kan juga sudah disampaikan semua prosedurnya; tahapannya yang dilakukan. Ya memang sesuai dengan prosedur itu,” ucap dia saat diwawancarai via telepon, Rabu (17/1/2023).
Sepuluh besar calon komisioner yang lolos dalam tahapan seleksi telah disampaikan oleh Timsel kepada KPU RI pada Selasa (16/1/2023).
“Itu sudah kami sampaikan kemarin siang jam 11 WIB ke KPU RI,” bebernya.
Calon komisioner yang pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, sambung dia, telah diproses dan diverifikasi oleh Timsel.
“Kita periksa. Kita verifikasi semua berkasnya dan semua itu kemudian kami simpulkan. Kami rapatkan di Timsel bagaimana untuk melakukan tindak lanjutnya,” ujar Hatta.
Pada tahapan wawancara, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada para calon komisioner yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP RI.
Dia menegaskan bahwa tanggapan masyarakat tak bisa sepenuhnya dijadikan dasar untuk menggugurkan calon komisioner KPU kabupaten/kota di Kaltim.
“Kami tentu tidak akan keluar dari prosedur-prosedur yang ada dan ketentuan yang ada dalam PKPU; dalam peraturan yang ada,” tegasnya.
Hatta menyarankan masyarakat menyampaikan masukan kepada KPU RI apabila memiliki temuan dari hasil seleksi calon komisioner yang diselenggarakan Timsel.
Proses seleksi di tingkat Timsel, lanjut dia, telah selesai seiring penyampaian 10 besar calon komisioner. Keputusan berikutnya berada di tangan KPU RI.
“(Jika masyarakat) menemukan lagi yang ternyata itu pelanggaran yang berat sekali, tentu kami tidak bisa memproses karena itu sudah selesai dan tugas kami sudah selesai,” tutupnya. (mt/fb)