Search
Search
Close this search box.

Thaufiq Zulfian Noor Beberkan Tujuan Pelatihan Peningkatkan Kualitas Koperasi

Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara. (Berita Alternatif/Hanna)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Thaufiq Zulfian Noor mengutarakan tujuan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Kelembagaan dan Usaha Koperasi (PK2UKM).

Kata dia, pelatihan yang diadakan pada 29-31 Juli 2024 di Hotel Grand Fatma Tenggarong tersebut bertujuan untuk menciptakan harmonisasi antara pengurus dan anggota koperasi.

“Untuk menghindari konflik itu butuh harmonisasi dari pengurus juga anggota koperasi,” katanya pada Selasa (30/7/2024).

Dia berharap kegiatan ini dapat mendorong dan memotivasi masyarakat untuk bergabung sebagai anggota maupun pengurus koperasi.

Ia menyebut koperasi bersifat tertutup bagi anggotanya. Karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari koperasi harus bergabung di dalamnya.

Thaufiq menegaskan bahwa koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Hal ini pula yang mendorong Bupati Kukar Edi Damansyah mendukung pengembangan koperasi sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat Kukar.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, kata dia, para pengelolanya mesti menetapkan jenis usaha yang tepat untuk menambah pendapatan koperasi.

Usaha koperasi yang tepat, sebutnya, dapat memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat di sekitar lokasi usaha tersebut.

Ia menyebut koperasi bisa terlibat dalam pengadaan alat tulis kantor di lingkungan Pemkab Kukar. Namun, syaratnya para pengelola koperasi harus meningkatkan kompetensi dan kelembagaan usaha mereka.

Thaufiq menyadari bahwa koperasi-koperasi di Kukar menghadapi kendala sumber daya manusia, baik dari sisi kemampuan manajerial maupun pemahaman terkait koperasi.

Koperasi juga masih abai dalam mengadakan rapat anggota tahunan, yang sejatinya merupakan kewajiban setiap koperasi.

“Rapat anggota ini wajib dilakukan. Apabila dua tahun berturut-turut tidak diadakan maka akan dilakukan evaluasi dan koperasi tersebut akan dibubarkan apabila tidak bisa dilakukan pembinaan,” katanya. (adv)

Penulis: Hanna

Editor: Ufqil Mubin

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA